Kriminal

Sengketa Lahan Nikel di Kolaka, Polisi Arahkan Ramli Tempuh Jalur Perdata

309
×

Sengketa Lahan Nikel di Kolaka, Polisi Arahkan Ramli Tempuh Jalur Perdata

Sebarkan artikel ini

KOLAKA – Kisruh lahan kebun seluas 20,5 hektare di Desa Pesouha, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, antara Ramli dan Perusda Aneka Usaha Kolaka, telah memasuki babak baru. Laporan dugaan penipuan yang dilayangkan Ramli kini berada dalam penyelidikan Satreskrim Polres Kolaka.

Namun, kepolisian menyarankan Ramli dan kuasa hukumnya untuk menempuh jalur perdata terlebih dahulu. Alasannya, pelapor tak bisa menunjukkan alas hak atas tanahnya. Hal ini disampaikan Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif.

“Perkaranya diarahkan ke perdata dulu, karena H. Ramli selaku pelapor didampingi PH-nya tidak dapat menunjukkan alas hak atas tanahnya,” terang Iptu Dwi Arif.

Perwira tersebut menjelaskan bahwa penyelesaian di Pengadilan Negeri (PN) akan memberikan kepastian hukum. Putusan perdata, lanjutnya, bisa menjadi pijakan jika nantinya ditemukan unsur pidana.

“Dengan menggugat perdata di PN akan mendapatkan kepastian hukum. Putusan perdata dijadikan dasar untuk perbuatan pidananya,” tegasnya.

Meski demikian, Polres Kolaka tetap membuka pintu perdamaian. Jika kedua belah pihak bisa mencapai kesepakatan, jalur damai selalu menjadi prioritas.

Iptu Dwi Arif menambahkan, kepolisian terus memonitor potensi gejolak di lokasi sengketa. Ia juga berharap semua pihak bisa menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif di Bumi Anoa.

Sebelumnya, Ramli melaporkan dugaan penipuan lantaran janji kompensasi 1 Dolar AS per ton ore nikel dari Perusda tak kunjung cair sejak 2018.

Laporan ini muncul setelah dua kali somasi yang dilayangkan Ramli via kuasa hukumnya, Didit Hariadi, SH, tak digubris Perusda.

Bola panas sengketa lahan ini kini ada di tangan pengadilan perdata, setelah rekomendasi dari pihak kepolisian. (red)

Lagi Viral, Baca Juga  Tangan Diborgol, Mantan Sekda Kendari Keluar dari Kejari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
error: Content is protected !!