DaerahMetropolis

Proyek Bypass Rumbia Diduga Gunakan Material Tambang Tak Berizin

148
×

Proyek Bypass Rumbia Diduga Gunakan Material Tambang Tak Berizin

Sebarkan artikel ini
Proyek Bypass Rumbia

BOMBANA – Proyek pembangunan bypass Rumbia di Kabupaten Bombana, dengan nilai kontrak Rp 13 miliar yang bersumber dari dana daerah, kini disorot tajam. Proyek strategis ini diduga menggunakan material tambang galian C berupa batu gamping yang diproduksi secara ilegal atau tanpa izin yang sah.

Pemerhati lingkungan dan kebijakan publik, Kismon, mengungkapkan bahwa penambangan ilegal itu terjadi di tiga titik, antara lain di Gunung Langkapa, Kelurahan Lameroro, dan di belakang kantor baru DPRD Bombana.

“Pembangunan daerah dijadikan dalil untuk melanggar hukum adalah satu tindakan yang bukan hanya tentang pelanggaran administrasi tetapi juga ada pelanggaran pidana,” tegas Kismon (5/11/2025).

Ia menilai, kegiatan tersebut jelas bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945 dan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba. Pelaku usaha tanpa Izin Lingkungan, menurut UU Nomor 32 Tahun 2009, diancam pidana 3 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.

Kismon menduga, jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Bombana telah mengetahui adanya praktik ini. Dugaan ini menguat setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Bombana yang membahas tambang tak berizin, namun proses penegakan hukumnya dinilai mandek.

“Yang menjadi pertanyaan besarnya adalah dimana proses penegakan hukum terhadap pemberantasan tambang ilegal?” tanyanya.

Kismon menyebut, bukti-bukti aktivitas pengerukan material di tiga lokasi telah dikantongi, yang mana material tersebut diduga dimuat dan dibawa langsung ke proyek bypass yang dikerjakan oleh PT Fadel Jaya Mandiri. Ia menegaskan akan membawa dugaan kasus tambang ilegal ini ke tingkat pusat, termasuk KPK, Mabes Polri, dan Kejaksaan Agung RI, untuk diusut tuntas.  (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
error: Content is protected !!