KENDARI – Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial SI (43) pada Minggu (5/4/2026). Pria asal Kelurahan Molawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut) ini ditangkap karena kedapatan menguasai senjata tajam tanpa izin di sebuah kawasan kost eksklusif.

Penangkapan dilakukan di Kost WK Eksklusif, Jalan Wayong Dalam 2, Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa terancam dengan situasi di lokasi kejadian.

“Benar, personel Subnit 1 Satreskrim telah mengungkap tindak pidana kepemilikan senjata penikam atau penusuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 307 ayat (1) KUHP,” ujar AKP Welliwanto saat dikonfirmasi, Minggu (5/4/2026) malam.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi berhasil menyita sebilah senjata tajam jenis badik. Barang bukti tersebut memiliki spesifikasi besi penusuk sepanjang 21 centimeter, gagang 9 centimeter, serta sarung badik sepanjang 23 centimeter yang dililit isolasi warna hitam.

Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup, SI langsung digelandang ke Mapolresta Kendari di Jalan DI Panjaitan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/11/IV/2026/SPKT/POLRES KENDARI, SI kini resmi mendekam di sel tahanan Polresta Kendari.

“SI dijerat dengan Pasal 307 ayat (1) KUHPidana tentang kepemilikan, membawa, atau menyimpan senjata penikam atau penusuk tanpa hak,” tegas AKP Welliwanto.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus proaktif melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan guna menjaga kondusivitas keamanan di Kota Kendari.

66 / 100 Skor SEO