KENDARI, — Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, Sulawesi Tenggara, berhasil mengungkap kasus dugaan aborsi.
Dua orang, sepasang kekasih, ditangkap setelah diduga kuat terlibat dalam peristiwa yang menyebabkan seorang bayi lahir dalam kondisi hidup, tetapi kemudian meninggal dunia.
Kedua terduga pelaku yang diringkus polisi berinisial M.A.R (25) dan N (26).
Keduanya diamankan di sebuah rumah sakit di Kota Kendari, Jumat (19/9/2025) pukul 08.30 Wita.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Kendari Ajun Komisaris Polisi Welliwanto Malau, S.I.K., M.H, menjelaskan, dugaan tindak pidana ini bermula pada Kamis (18/9/2025) malam.
Berdasarkan keterangan awal, N yang sedang hamil menelan empat butir obat yang diduga berfungsi untuk menggugurkan kandungan.
Obat tersebut didapatnya dari seorang perempuan berinisial T dan dikonsumsi di rumah M.A.R.
Beberapa jam kemudian, N mengalami sakit perut hebat dan meminta M.A.R membawanya ke rumah sakit.
Setibanya di sana pada Jumat pagi, N melahirkan seorang bayi. Namun, nyawa bayi malang itu tidak bertahan lama. Sekitar 10 menit setelah dilahirkan, bayi tersebut meninggal dunia.
Kasus ini terungkap setelah pihak rumah sakit melaporkan kecurigaan mereka kepada polisi.
Satreskrim Polresta Kendari segera bertindak, mengamankan M.A.R dan N, serta menyita satu bungkus obat yang diduga digunakan untuk memicu aborsi.
“Kami telah memeriksa para tersangka, korban, dan sejumlah saksi. Saat ini, kami juga telah meminta visum dan autopsi untuk mengetahui penyebab pasti kematian bayi,” ujar Welliwanto.
Ia menambahkan, kasus ini masih terus didalami.
Penyidik kini sedang melengkapi administrasi dan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap para saksi.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 346 KUHP dan/atau Pasal 348 KUHP tentang aborsi atau mematikan kandungan. (red)