Kriminal

Mangkir! Tie Saranani Tak Hadiri Panggilan Polisi Soal Laporan Dr. Sofyan

1467
×

Mangkir! Tie Saranani Tak Hadiri Panggilan Polisi Soal Laporan Dr. Sofyan

Sebarkan artikel ini

KENDARI – Perkembangan terkini kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang melibatkan Dr. Sofyan, dan seorang content creator TikTok bernama Titin Saranani terus bergulir di Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).

Setelah laporan resmi dilayangkan pada awal Maret lalu, Subdirektorat V Tindak Pidana Siber (Tipidsiber) Ditreskrimsus Polda Sultra bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan.

Kasubdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Decky Hendra Wijaya, kepada Perdetiknews mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait pengaduan tersebut.

Selain itu, koordinasi dengan para ahli di bidang informasi dan transaksi elektronik (ITE) juga telah dilakukan untuk memperkuat proses penyelidikan.

Langkah ini diambil untuk mendapatkan gambaran yang lebih komprehensif terkait dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh Dr. Sofyan.

“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang dianggap mengetahui pokok permasalahan. Selain itu, kami juga aktif berkoordinasi dengan ahli untuk memastikan penanganan kasus ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, khususnya UU ITE,” jelas AKBP Decky di Kendari, Selasa (29/4).

Namun, perkembangan signifikan terjadi pada upaya pemanggilan terhadap terlapor, Titin Saranani.

AKBP Decky membenarkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat panggilan resmi kepada content creator tersebut untuk dimintai keterangan terkait aduan yang dilayangkan Dr. Sofyan. Sayangnya, hingga saat ini, Titin Saranani belum memenuhi panggilan penyidik.

“Kami sudah mengirimkan surat panggilan kepada saudari Titin Saranani untuk hadir memberikan klarifikasi terkait laporan dugaan pencemaran nama baik ini. Namun, yang bersangkutan belum hadir,” ungkap AKBP Decky.

Lebih lanjut, AKBP Decky menegaskan bahwa saat ini status kasus masih berada dalam tahap pengaduan.

Oleh karena itu, pihak kepolisian belum memiliki dasar hukum untuk melakukan upaya paksa terhadap terlapor yang tidak kooperatif.

Upaya paksa, seperti penjemputan paksa, baru dapat dilakukan apabila status kasus ditingkatkan menjadi penyidikan (sidik) dan terlapor tetap tidak mengindahkan panggilan penyidik.

“Perlu dipahami bahwa saat ini proses masih dalam tahap pengaduan. Sesuai prosedur, upaya paksa belum dapat kami lakukan. Hal tersebut baru bisa dilakukan jika nanti status kasus naik menjadi penyidikan dan yang bersangkutan tetap tidak hadir setelah dipanggil secara patut,” tegasnya.

Meskipun demikian, pihak kepolisian menyatakan komitmennya untuk terus mengusut kasus ini secara profesional dan transparan.

Pengumpulan alat bukti dan keterangan saksi terus dilakukan untuk menentukan apakah terdapat unsur pidana dalam unggahan video di TikTok yang dipermasalahkan. Sementara itu, awak media juga terus berupaya untuk mendapatkan konfirmasi langsung dari TikTokers Titin Saranani terkait kasus ini.

Masyarakat Kendari dan Sulawesi Tenggara pada umumnya tentu akan terus memantau perkembangan kasus ini, yang menjadi sorotan terkait etika bermedia sosial dan penegakan hukum di era digital. (red/pd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!