Peristiwa

Pemerintah Kota Kendari Diduga Abai, Ratusan Pekerja Coffe Shop Terancam Tanpa BPJS

568
×

Pemerintah Kota Kendari Diduga Abai, Ratusan Pekerja Coffe Shop Terancam Tanpa BPJS

Sebarkan artikel ini
kopi
ilustrasi

KENDARI,Pemerintah Kota Kendari Absen dalam Perlindungan Hak Pekerja, Ratusan Tenaga Kerja Coffee Shop Terancam Tanpa Jaminan Sosial.

Menjamurnya bisnis coffee shop di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, memang menciptakan geliat ekonomi dan menyerap ratusan tenaga kerja lokal.

Namun, pertumbuhan ini justru menyoroti absennya peran Pemerintah Kota Kendari dalam melindungi hak-hak dasar para pekerja.

Dari hasil penelusuran Perdetiknews.com, ratusan karyawan coffee shop di Kendari diduga belum terdaftar dalam program BPJS Kesehatan, sebuah kewajiban mutlak bagi setiap perusahaan.

Fakta ini mengemuka seiring dengan pengakuan Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Kendari yang terkesan “lempar handuk” terkait pengawasan.

Meskipun mengakui adanya masalah dan berencana melakukan sosialisasi, Disnaker Kota Kendari beralasan kewenangan pengawasan sepenuhnya berada di tangan Pemerintah Provinsi.

Argumentasi ini secara tidak langsung mengindikasikan adanya kekosongan perlindungan di tingkat kota, yang dampaknya langsung dirasakan oleh para pekerja.

Setiap pekerja berhak atas jaminan sosial, meliputi BPJS Kesehatan untuk perlindungan kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).

Kewajiban perusahaan untuk mendaftarkan karyawan ke kedua program ini telah diatur jelas, dengan skema iuran yang dibagi antara perusahaan dan karyawan. Pelanggaran terhadap kewajiban ini bahkan dapat berujung pada sanksi administratif serius.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Kendari, Farida Agustina Muhcsin, memang menyatakan pihaknya akan meninjau lapangan untuk mendapatkan data penyerapan tenaga kerja di sektor coffee shop.

Ia juga menyebut Disnaker sedang menyiapkan draf sosialisasi yang diharapkan “minggu ini sudah bisa disampaikan ke pengusaha-pengusaha coffee shop.”
Namun, pernyataan Farida tentang “pengawasan berada atau menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi” justru menjadi sorotan utama.

Respons ini menunjukkan bahwa meskipun Pemerintah Kota Kendari menyadari masalah, mereka belum mengambil langkah konkret dan tegas dalam ranah perlindungan hak tenaga kerja di wilayahnya.

Alih-alih mencari solusi atau berkoordinasi aktif dengan provinsi, penegasan batas kewenangan justru menciptakan kesan penundaan dan pengabaian.

Ketiadaan jaminan sosial bagi ratusan pekerja ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan menyangkut hajat hidup orang banyak.

Karyawan yang rentan, yang menjadi tulang punggung perekonomian keluarga, berpotensi tidak mendapatkan akses kesehatan dan perlindungan saat terjadi hal yang tidak diinginkan.

Situasi ini menuntut Pemerintah Kota Kendari untuk segera mengevaluasi kembali peran dan tanggung jawabnya.

Koordinasi dengan Pemerintah Provinsi tidak boleh menjadi alasan untuk menunda tindakan.

Sinergi yang kuat dan komitmen nyata dari kedua belah pihak sangat dibutuhkan untuk memastikan bahwa geliat ekonomi di Kendari juga sejalan dengan pemenuhan hak-hak dasar para pekerjanya.

Tanpa kehadiran aktif pemerintah kota dalam pengawasan dan penegakan, ratusan pekerja akan terus berada dalam bayang-bayang ketidakpastian jaminan sosial. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
error: Content is protected !!