Kriminal

Pelajar SMA Dicokok Polisi, Diduga Cabuli Siswi SMP di Buton Tengah

428
×

Pelajar SMA Dicokok Polisi, Diduga Cabuli Siswi SMP di Buton Tengah

Sebarkan artikel ini

BUTON TENGAH – Tim Resmob Satreskrim Polres Buton Tengah bergerak cepat dan berhasil mengamankan seorang remaja berinisial WDJ (15), warga Kelurahan Watulea, Senin (28/4).

Pelajar kelas 1 SMA itu diduga kuat menjadi pelaku pencabulan terhadap teman wanitanya, JL (15), yang masih duduk di bangku kelas 3 SMP.

Penangkapan WDJ dilakukan tanpa perlawanan di Desa Waliko, Kecamatan Gu, Kabupaten Buton Tengah.

Kapolres Buton Tengah AKBP Wahyu Adi Waluyo, S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU Thamrin membenarkan penangkapan tersebut.

“Tim Resmob Satreskrim Polres Buton Tengah berhasil mengamankan seorang remaja yang saat ini masih duduk di bangku kelas 1 SMA berinisial WDJ berusia 15 tahun,” ujarnya.

IPTU Thamrin menjelaskan kronologi kejadian bermula dari kekhawatiran orang tua JL lantaran putrinya tak kunjung pulang semalaman.

Warga kemudian menginformasikan bahwa JL diantar pulang oleh seorang pria tak dikenal. Warga yang curiga lantas menahan pria tersebut, yang belakangan diketahui adalah WDJ, dan meminta WDJ memanggil orang tuanya untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.

Orang tua WDJ kemudian datang menemui orang tua JL. Namun, lantaran tidak ada kejelasan dari pihak keluarga WDJ, orang tua JL memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polres Buton Tengah.

Betapa terkejutnya orang tua JL saat JL mengakui bahwa dirinya telah disetubuhi oleh WDJ pada malam kejadian saat ia tidak pulang ke rumah.

“Orang tua korban JL yang tidak terima langsung melaporkan hal tersebut. Berbekal laporan itu, Satreskrim Polres Buton Tengah langsung bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan WDJ tanpa perlawanan,” ungkap IPTU Thamrin.

Saat ini, terduga pelaku WDJ tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Unit PPA Satreskrim Polres Buton Tengah.

Lagi Viral, Baca Juga  Orangtua Pembuang Bayi di Buton Tengah Ditangkap, Polisi Dalami Motif

Atas perbuatannya, WDJ dijerat dengan pasal tentang Persetubuhan Terhadap Anak dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (2) dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
error: Content is protected !!