JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan ketegasan dalam penegakan hukum sekaligus memperkuat fondasi industri keuangan syariah. Dalam perkembangan terbaru, OJK mengapresiasi kerja sama lintas lembaga yang berhasil memulangkan dan menahan mantan Direktur PT Investree Radhika Jaya, Sdr. AAG, atas dugaan penghimpunan dana masyarakat secara ilegal.
Tersangka AAG diduga melakukan penghimpunan dana yang melanggar ketentuan perundang-undangan pada periode Januari 2022 hingga Maret 2024 dengan nilai kerugian mencapai setidaknya Rp2,7 triliun.
“Sinergi dan koordinasi antar-kementerian/lembaga ini merupakan wujud nyata komitmen bersama dalam memperkuat penegakan hukum di sektor jasa keuangan serta memberikan perlindungan kepada masyarakat,” ujar OJK, mengapresiasi Kepolisian Negara RI, Kejaksaan Agung, dan kementerian/lembaga terkait lainnya.
Hingga 30 September 2025, Penyidik OJK telah menyelesaikan total 165 perkara, menyoroti konsistensi OJK dalam memberantas kejahatan di sektor keuangan.
Di sektor keuangan syariah, OJK menerbitkan dua ketentuan penting untuk memperkuat perbankan syariah:
-
POJK Nomor 20 Tahun 2025 tentang Rasio Kecukupan Likuiditas (LCR) dan Rasio Pendanaan Stabil Bersih (NSFR) bagi Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS). Aturan ini melengkapi pengukuran likuiditas BUS dan UUS, serta merupakan implementasi Roadmap Penguatan Perbankan Syariah (RP3SI).
-
POJK Nomor 21 Tahun 2025 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Pengungkit bagi BUS, yang disusun untuk melengkapi pengukuran permodalan.
Selain itu, OJK tengah menyusun RPOJK tentang Penyelenggaraan Produk Investasi Perbankan Syariah (PPIPS). Aturan ini bertujuan memberi payung hukum yang jelas, memperkuat tata kelola, dan memastikan produk syariah mampu bersaing sehat di pasar.
Indikator pasar modal syariah menunjukkan kinerja impresif:
-
Indeks Saham Syariah (ISSI) menguat tajam 30,93% secara year-to-date (ytd).
-
Asset Under Management (AUM) Reksa Dana Syariah tumbuh 38,52% ytd menjadi Rp70,02 triliun.
Sementara itu, pembiayaan perbankan syariah tumbuh 8,13% yoy, dan piutang pembiayaan syariah tumbuh 6,99%.
Di industri asuransi, OJK terus memproses pemisahan Unit Syariah (spin-off). Dari 41 perusahaan yang menyampaikan rencana, 29 menyatakan akan mendirikan perusahaan baru, dan 12 akan mengalihkan portofolio. Sebanyak 18 perusahaan direncanakan melakukan spin-off pendirian perusahaan baru pada tahun 2025.
Langkah ini didukung oleh penguatan kolaborasi OJK melalui program literasi seperti SICANTIKS (bersama PNM) dan School of Syariah (SOS) untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dan Dewan Pengawas Syariah (DPS) terhadap ekosistem keuangan syariah. (red)










