Baubau – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggandeng Pemerintah Kota Baubau dan Industri Jasa Keuangan (IJK) menggelar edukasi keuangan bertajuk “Waspada Investasi Ilegal”. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Wali Kota Baubau, Selasa (24/2/2026).
Acara tersebut dihadiri Kepala OJK Sultra, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Baubau, Sekretaris Daerah Kota Baubau, serta sekitar 200 peserta yang terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN), camat, hingga Ketua RT/RW lingkup Pemkot Baubau.
Kepala OJK Sultra, Bismi Maulana Nugraha, mengatakan kegiatan ini bertujuan memperkuat peran aparatur daerah sebagai garda terdepan dalam meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap praktik investasi ilegal.
“Kota Baubau memiliki peran strategis sebagai pusat pertumbuhan ekonomi di wilayah kepulauan. Karena itu, sinergi OJK dan Pemkot menjadi fondasi penting untuk mewujudkan masyarakat yang cerdas dan tangguh secara finansial,” ujar Bismi.
Ia menekankan, investasi seharusnya dipahami sebagai bagian dari perencanaan keuangan jangka menengah dan panjang, bukan cara instan mencari keuntungan.
“Investasi ilegal itu seperti kembang api, terlihat indah sesaat lalu hilang dan menyisakan kekecewaan. Investasi legal ibarat menanam pohon, butuh proses dan akar kuat sebelum berbuah,” jelasnya.
Sementara itu, Wali Kota Baubau Yusran Fahim mengapresiasi langkah OJK Sultra dalam merespons keresahan masyarakat terkait maraknya investasi ilegal, termasuk kasus AMG Pantheon.
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur imbal hasil tinggi dalam waktu singkat tanpa kejelasan izin usaha.

Yusran juga meminta warga menjaga kerahasiaan data pribadi dan tidak sembarang memberikan identitas kepada pihak yang tidak memiliki legalitas jelas.
“Kami minta seluruh OPD menjadikan momentum ini untuk memperkuat literasi keuangan di lingkungan kerja masing-masing. ASN harus menjadi role model dalam pengelolaan keuangan yang bijak sekaligus duta literasi bagi masyarakat,” tegasnya.
Dalam sesi materi, Manajer Madya PEPK dan LMSt OJK Sultra Desiyani Patra Rapang memaparkan ciri utama investasi ilegal, salah satunya menggunakan skema ponzi.
Menurutnya, skema ponzi merupakan bentuk penipuan di mana keuntungan investor lama dibayarkan dari dana investor baru, bukan dari aktivitas usaha riil.
Pola ini menciptakan ilusi bisnis sukses tanpa risiko, namun dipastikan runtuh ketika arus dana baru terhenti atau pelaku melarikan diri.
Desiyani juga mengungkap data kanal pengaduan Indonesia Anti Scam Center (IASC).
Hingga November 2025, jumlah laporan di Sultra mencapai 1.460 kasus dengan total kerugian sekitar Rp21,8 miliar.
Modus yang dominan meliputi penipuan belanja daring, investasi ilegal, serta penipuan mengaku pihak lain atau fake call.
Menutup kegiatan, Bismi menegaskan komitmen OJK dalam mengawal penanganan kasus investasi ilegal AMG yang meresahkan masyarakat.
OJK akan terus berkoordinasi dengan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal dan aparat penegak hukum untuk menelusuri aliran dana serta memberikan pendampingan kepada korban.
“Dengan pengawasan ketat dan penanganan transparan, OJK berharap risiko serupa dapat dimitigasi sehingga tercipta ekosistem keuangan yang sehat, aman, dan berkelanjutan sebagai fondasi pertumbuhan ekonomi jangka panjang di Baubau,” tukasnya.


Tinggalkan Balasan