DUBAI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia dan Virtual Assets Regulatory Authority (VARA) Dubai menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) untuk memperkuat kerja sama pengawasan di bidang aset digital. Langkah ini dinilai krusial mengingat sifat aset digital yang borderless (tanpa batas).
Penandatanganan yang dilakukan di Dubai, Uni Emirat Arab, pada 13 November 2025, menyatukan dua pasar yang dinamis: Indonesia sebagai salah satu pasar ritel aset digital terbesar di dunia, dan Dubai sebagai pusat global bagi penyedia layanan aset virtual (VASPs).
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi, menekankan bahwa VARA memiliki mandat yang sejalan dengan fungsi Bidang IAKD OJK.
“Kesamaan mandat ini menjadi dasar kuat bagi terjalinnya kolaborasi yang bermakna antara kedua otoritas. Mengingat sifat aset digital yang bersifat global dan tanpa batas, kerja sama lintas yurisdiksi antarotoritas pengawas menjadi sangat penting,” ujar Hasan Fawzi.
MoU ini mencakup berbagai bidang kerja sama, meliputi pertukaran informasi, pengembangan kapasitas, diskusi kebijakan, pengawasan lintas batas, hingga bantuan investigasi dan teknis.
Hasan Fawzi berharap kolaborasi ini dapat mendukung peningkatan interoperabilitas, memperkuat penerapan standar Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme (AML/CFT) secara efektif, serta meningkatkan perlindungan konsumen dalam ekosistem aset digital.
Chief Executive Officer VARA, Matthew White, menambahkan bahwa kemitraan ini bertujuan mendorong inovasi yang bertanggung jawab dan keunggulan regulasi. VARA merupakan regulator pertama di dunia yang secara khusus mengatur aset virtual.
“Dengan memformalkan kerja sama yang terstruktur dalam pengawasan, penegakan, dan pertukaran data, kita tidak hanya memperkuat perlindungan investor dan kemampuan bersama dalam memitigasi risiko kejahatan keuangan, tetapi juga menetapkan standar baru bagi pengawasan lintas batas,” kata White.
White menegaskan bahwa kolaborasi dengan OJK menegaskan peran Dubai sebagai pusat global industri aset virtual yang transparan, interoperabel, dan visioner. Penandatanganan ini dilanjutkan dengan pertemuan bilateral dan diskusi kebijakan mendalam mengenai pengawasan aset digital. (red)










