(JAKARTA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan ketegasan dalam menegakkan aturan di industri modal ventura. OJK secara resmi mengumumkan pencabutan izin usaha PT Sarana Aceh Ventura (PT SAV) yang beralamat di Banda Aceh.
Keputusan pencabutan izin usaha ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-65/D.06/2025 tanggal 29 Oktober 2025.
Pencabutan ini dilakukan karena PT SAV dinilai tidak mampu memenuhi ketentuan mengenai ekuitas minimum sampai batas waktu Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha (PKU) yang telah diberikan berakhir.
“OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi PT SAV untuk melaksanakan langkah-langkah strategis guna pemenuhan ketentuan ekuitas minimum… Namun, sampai dengan batas waktu yang telah disetujui, tidak terdapat penyelesaian permasalahan,” bunyi keterangan resmi OJK, Senin (3/11).
Dilarang Beroperasi, Wajib Selesaikan Hak dan Kewajiban
Dengan dicabutnya izin usaha ini, PT SAV dilarang keras melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan modal ventura dan dilarang menggunakan kata “ventura” dalam nama perusahaan.
PT SAV kini diwajibkan untuk segera menyelesaikan hak dan kewajiban mereka sesuai perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
-
Menyelesaikan hak dan kewajiban Debitur, Kreditur, dan pihak lainnya.
-
Wajib menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) paling lambat 30 hari kerja sejak pencabutan izin untuk memutuskan pembubaran badan hukum dan membentuk Tim Likuidasi.
Tindakan tegas OJK ini dilakukan untuk menciptakan industri modal ventura yang sehat, akuntabel, dan terpercaya, sekaligus melindungi kepentingan kreditur dan debitur.










