MUNA, — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna belum dapat menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada Pilkada 2024. Keputusan tersebut ditunda karena hasil pemilihan masih dalam proses hukum di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini terkait dengan gugatan yang dilayangkan oleh pasangan calon LM Rajiun-Purnama Ramadhan terhadap hasil Pilkada yang digelar serentak pada 27 November lalu.

Ketua KPU Muna, La Ode Muh. Askar Adi Jaya, menjelaskan bahwa penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih baru bisa dilakukan setelah proses di MK selesai. Ia mengungkapkan, sesuai dengan ketentuan yang ada, daerah yang memiliki gugatan di MK tidak dapat melakukan penetapan pasangan calon terpilih.

“Sesuai ketentuan, yang bisa menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih adalah kabupaten/kota atau provinsi yang tidak ada gugatan di MK. Kami masih menunggu proses gugatan yang dilayangkan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dengan akronim RahmatNya Muna,” ujar La Ode Muh. Askar Adi Jaya, kemarin.

La Ode Muh. Askar Adi Jaya yang juga merupakan komisioner KPU Muna selama dua periode itu menambahkan, pihaknya mengikuti setiap tahapan mekanisme hukum yang berlaku. Gugatan pasangan calon LM Rajiun-Purnama Ramadhan kini sudah memasuki tahap sidang pendahuluan di MK yang dijadwalkan berlangsung pada 15 Januari 2025.

“Pada sidang pendahuluan nanti, kami akan mendengarkan permohonan dari pasangan Rahmat-Nya Muna. Semua alasan yang diajukan oleh pemohon akan disampaikan pada sidang tersebut. Setelahnya, KPU Muna akan diberi kesempatan untuk memberikan tanggapan. Selanjutnya, MK akan memutuskan dalam bentuk putusan sela,” tambahnya.

La Ode menjelaskan, apabila MK memutuskan untuk mengabulkan permohonan pemohon, tahapan selanjutnya adalah tahap pembuktian. Namun, jika putusan sela MK menolak gugatan, KPU Muna akan segera menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih.

“Jika putusan sela dikabulkan, proses persidangan di MK bisa memakan waktu lebih lama hingga Maret 2025. Namun, jika ditolak, kami akan segera menetapkan pasangan calon terpilih pada Januari 2025,” terang La Ode.

Meski demikian, KPU Muna tetap berkomitmen untuk mengikuti seluruh keputusan MK dan memastikan proses Pilkada berjalan sesuai aturan. Ia juga mengimbau masyarakat untuk bersabar dan menghormati jalannya proses hukum yang tengah berlangsung.

“Kami siap mengikuti keputusan MK dan kami meminta masyarakat untuk bersabar serta menghormati proses yang sedang berjalan,” pungkasnya. (red)

Mayjen TNI (Purn.) Andi Sumangerukka, S.E., M.M.
Provinsi Sulawesi Tenggara
Polling aktif
Ikut Polling →
dr. Hj. Siska Karina Imran, SKM
Kota Kendari
Polling aktif
Ikut Polling →
Yusran Akbar
Kabupaten Konawe
Polling aktif
Ikut Polling →
La Ode Darwin
Kabupaten Muna Barat
Polling aktif
Ikut Polling →
H. Amri Jamaluddin, S.STP., M.Si.
Kabupaten Kolaka
Polling aktif
Ikut Polling →
Irham Kalenggo, S.Sos., M.Si
Kabupaten Konawe Selatan
Polling aktif
Ikut Polling →
Rifqi Saifullah Razak, S.T.
Kabupaten Konawe Kepulauan
Polling aktif
Ikut Polling →
Drs. H. Nur Rahman Umar, M.H.
Kabupaten Kolaka Utara
Polling aktif
Ikut Polling →
Drs. H. Bachrun, M.Si
Kabupaten Muna
Polling aktif
Ikut Polling →
H. Muhammad Adios, S.Sos
Kabupaten Buton Selatan
Polling aktif
Ikut Polling →
Dr. H. Azhari, S.STP., M.Si
Kabupaten Buton Tengah
Polling aktif
Ikut Polling →
Alvin Akawijaya Putra, S.H.
Kabupaten Buton
Polling aktif
Ikut Polling →
Afirudin Mathara, S.H., M.H.
Kabupaten Buton Utara
Polling aktif
Ikut Polling →
Ir. H. Burhanuddin, M.Si.
Kabupaten Bombana
Polling aktif
Ikut Polling →
H. Haliana, S.E.
Kabupaten Wakatobi
Polling aktif
Ikut Polling →
H. Yusran Fahim, S.E.
Kota Baubau
Polling aktif
Ikut Polling →
Dr. H. Ikbar, S.H., M.H.
Kabupaten Konawe Utara
Polling aktif
Ikut Polling →
H. Yosep Sahaka, S.Pd., M.Pd
Kabupaten Kolaka Timur
Polling aktif
Ikut Polling →