Kendari – Penantian panjang korban penganiayaan bernama Baby Dwi Oka, di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), berujung kekecewaan. Setelah enam tahun menunggu kepastian hukum, terduga pelaku berinisial KM yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka, tak kunjung ditahan.

“Sudah enam tahun saya tunggu, sekarang sudah tersangka tapi malah tidak ditahan,” ungkap korban, Baby Dwi Oka, Selasa (5/5/2026).

Kasus penganiayaan itu terjadi pada 30 September 2020 saat korban masih berusia 17 tahun. Laporan sudah dilayangkan ke Polsek Mandonga sehari setelah kejadian, namun proses hukum berjalan lambat dan sempat tak menunjukkan kejelasan.

“Saya pikir setelah jadi tersangka akan ada kepastian, ternyata tidak seperti yang saya harapkan,” katanya.

Selama proses berjalan, korban mengaku mengalami dampak serius secara psikologis. Ia bahkan didiagnosis mengalami Borderline Personality Disorder (BPD) dan harus menjalani perawatan serta meninggalkan kota untuk pemulihan.

Korban menilai keputusan tidak ditahannya tersangka menjadi pukulan baru baginya. Ia merasa perjuangan panjang yang telah ditempuh selama bertahun-tahun seolah diabaikan.

“Rasanya seperti keadilan itu jauh sekali,” tuturnya.

Meski begitu, korban menegaskan tidak akan berhenti mengawal kasus tersebut. Ia berharap aparat penegak hukum bisa memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap korban.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Mandonga, Ipda La Unggu, membenarkan tersangka KM tidak dilakukan penahanan. Ia menyebut keputusan itu diambil karena tersangka belum masuk unsur penahanan seperti dalam KUHAP Pasal 100 ayat (5) yang mengatur alasan penahanan.

“Iya benar tidak dilakukan penahanan karena dalam Pasal 100 Ayat 5 KUHAP belum memenuhi unsur penahanan. Tersangka juga selama ini kooperatif,”jelasnya.

Ia menambahkan, KM telah ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara dilakukan pada Kamis (30/4/2026). Tersangka dijerat dengan pasal kekerasan terhadap anak dengan ancaman hukuman 3,5 tahun penjara.

“Hari Senin kemarin sudah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” tutupnya.

sumber: kendari.info

62 / 100 Skor SEO