SURABAYA, — Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, Andi Jumawi, menilai pemberitaan mengenai jerat pidana Direktur Utama PT Bone Sulawesi Prima (BSP), Igo Heryanto, sudah memenuhi kaidah jurnalistik, khususnya dalam konteks berita interpretatif atau semi feature.
Igo Heryanto yang merupakan pihak pemenang sengketa perdata, kini ditetapkan sebagai tersangka penipuan dan penggelapan oleh Polrestabes Surabaya, memicu sorotan tajam mengenai dugaan kriminalisasi sengketa bisnis.
Andi Jumawi berpendapat, struktur dan kedalaman penyajian data dalam artikel tersebut telah memenuhi standar.
“Dari aspek pemberitaan, artikel ini sudah sesuai kaidah jurnalistik. Fakta mengenai putusan perdata yang menolak gugatan (wanprestasi) PT BSM dan fakta adanya laporan pidana baru yang menetapkan Igo sebagai tersangka disajikan secara berimbang,” ujar Andi Jumawi, Kamis (23/10/2025).
Menurutnya, model penyajian berita yang mengaitkan ironi hukum dan mencantumkan pandangan kuasa hukum Igo yang menyebut adanya upaya “memaksakan sengketa perdata ke ranah pidana,” adalah ciri khas artikel interpretatif (semi feature).
“Gaya semi feature memungkinkan wartawan menggali konteks yang lebih dalam, tidak hanya melaporkan, tetapi juga menjelaskan implikasi dari kasus ini, yakni kekhawatiran pelaku usaha terhadap kepastian hukum dan iklim investasi,” jelasnya.
Namun, Andi Jumawi juga mengingatkan pentingnya Disiplin Verifikasi, terutama terkait informasi yang masih berupa dugaan.
“Langkah wartawan yang mencoba mengonfirmasi status DPO dan dasar penetapan tersangka ke Humas Polrestabes sudah tepat dan profesional. Kegagalan konfirmasi itu sendiri wajib dilaporkan untuk menunjukkan transparansi,” imbuhnya.
Kasus ini bermula dari kerja sama jual beli bijih nikel antara PT BSP yang dipimpin Igo Heryanto, dengan PT BSM yang diwakili Direktur Keuangan Aditia Sugiarto Prayitno.
PT BSM melaporkan Igo ke Polrestabes Surabaya karena dianggap tidak mengirim nikel, meski sudah membayar uang muka Rp 4,1 miliar.
Sebelumnya, klaim wanprestasi PT BSM terhadap Igo di Pengadilan Negeri Surabaya telah ditolak dan diperkuat oleh Pengadilan Tinggi.
Artinya, secara hukum perdata, klaim kerugian PT BSM dinyatakan tidak terbukti. Namun, penetapan Igo sebagai tersangka pidana dilakukan hanya berselang beberapa hari setelah putusan perdata tersebut berkekuatan hukum tetap.
Tim Kuasa Hukum Igo, Didit Hariadi & Rekan, menyebut penetapan tersangka tersebut sebagai bentuk kriminalisasi sengketa perdata yang mengabaikan yurisprudensi.
Pihak Igo telah mengajukan permohonan perlindungan hukum ke Mabes Polri dan melaporkan dugaan ketidakprofesionalan penyidik ke Kompolnas. (red)










