Daerah

Kemenangan Warga, PN Kendari Batalkan Eksekusi Lahan Eks HGU Kopperson

207
×

Kemenangan Warga, PN Kendari Batalkan Eksekusi Lahan Eks HGU Kopperson

Sebarkan artikel ini

KENDARI, – Pengadilan Negeri (PN) Kendari secara resmi mengeluarkan Penetapan Non Executable terhadap lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) Koperasi Perempangan/Perikanan Soananto (Kopperson) di kawasan Tapak Kuda. Keputusan ini menjadi angin segar dan kemenangan hukum bagi masyarakat yang selama ini memperjuangkan hak atas tanah yang mereka tempati.

Penetapan ini dikeluarkan pada Jumat (7/11/2025), dan tertuang dalam Nomor: 11/Pen.Pdt/G/Eks/1996/PN Kdi jo Nomor: 48/Pdt.G/1993/PN Kdi. Dengan adanya penetapan tersebut, upaya eksekusi lahan oleh pihak tertentu yang mengatasnamakan Kopperson kini resmi tidak dapat dilaksanakan.

Kuasa Hukum Masyarakat Tapak Kuda, Abdul Razak Said Ali S.H., menyambut penetapan tersebut dengan penuh rasa syukur. Ia menilai keputusan ini sebagai hasil dari keyakinan dan perjuangan panjang masyarakat.

“Alhamdulillah, di Jumat yang penuh keberkahan ini, Ketua Pengadilan Negeri Kendari telah mengeluarkan Penetapan Non Executable. Ini adalah hasil yang sejak awal kami yakini dan perjuangkan,” ujar Razak.

Razak menegaskan bahwa keputusan ini bukan hanya hasil kerja tim hukum, tetapi juga buah dari keteguhan semua elemen masyarakat Tapak Kuda dalam mempertahankan hak mereka.

“Sejak awal kami yakin masyarakat Tapak Kuda berada di posisi yang benar. Mereka bukan penyerobot, tapi warga yang memperjuangkan hak atas tanah yang telah mereka tempati puluhan tahun,” tegasnya.

Ia juga memberikan apresiasi kepada Ketua PN Kendari atas sikap yang dinilai bijak, adil, dan objektif dalam menangani kasus ini.

“Kami melihat sikap Ketua Pengadilan sangat obyektif dan berintegritas. Ini bukti bahwa PN Kendari masih menjadi benteng terakhir keadilan bagi masyarakat kecil di kota ini,” sambung Razak.

Kasus lahan Tapak Kuda telah menjadi polemik bertahun-tahun di Kendari. Masyarakat di kawasan itu hidup dalam ketidakpastian akibat klaim sepihak atas tanah eks HGU Kopperson.

Sebelumnya, Kopperson mengklaim memiliki dasar hukum untuk menguasai lahan tersebut dan sempat berencana melakukan eksekusi. Namun, masyarakat menolak keras, didampingi tim kuasa hukum yang menilai klaim tersebut cacat hukum karena masa berlaku HGU telah lama berakhir.

Keputusan PN Kendari yang menetapkan lahan tersebut non executable mengakhiri ketidakpastian ini. Masyarakat Tapak Kuda menyambut penetapan tersebut dengan rasa syukur, menandakan perjuangan panjang mereka akhirnya membuahkan hasil sesuai harapan. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
error: Content is protected !!