MAKASSAR – Berkas kasus peredaran produk kosmetik ilegal yang mengandung bahan kimia berbahaya segera dilimpahkan ke Kejaksaan. Hal ini disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Didik Supranoto, saat ditemui di ruang kerjanya pada Kamis (21/11/2024).

Ketiga tersangka, yakni MH, AS, dan MS, sebelumnya ditetapkan sebagai pemilik sekaligus pengedar produk skincare ilegal. Meski demikian, mereka tidak ditahan karena salah satu tersangka sedang menjalani perawatan medis di sebuah rumah sakit di Makassar.

“Memang ketiga tersangka tidak ditahan karena ini merupakan kewenangan penyidik. Penyidik meyakini kasus ini tetap bisa berjalan dengan baik tanpa penahanan. Selain itu, salah satu tersangka sedang sakit,” ujar Kombes Pol Didik.

Temuan Produk Berbahaya

Kasus ini bermula dari hasil uji laboratorium yang dilakukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar terhadap 67 item produk kosmetik. Hasilnya, ditemukan kandungan bahan kimia berbahaya, termasuk merkuri, yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.

Para tersangka diduga melanggar Pasal 62 Ayat 1 juncto Pasal 8 Ayat 1 huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 35 juncto Pasal 138 dan Pasal 136 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara dengan denda maksimal Rp5 miliar.

Proses Hukum Berlanjut

Penyidik Polda Sulsel memastikan seluruh proses hukum terhadap ketiga tersangka berjalan sesuai prosedur. “Kami tetap berkomitmen menyelesaikan kasus ini hingga tuntas, termasuk memastikan kejahatan serupa tidak terulang di masa depan,” tegas Didik.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap produk kosmetik yang beredar di pasaran, serta perlunya kesadaran konsumen untuk memilih produk yang terjamin keamanannya. (red)

Mayjen TNI (Purn.) Andi Sumangerukka, S.E., M.M.
Provinsi Sulawesi Tenggara
Polling aktif
Ikut Polling →
dr. Hj. Siska Karina Imran, SKM
Kota Kendari
Polling aktif
Ikut Polling →
Yusran Akbar
Kabupaten Konawe
Polling aktif
Ikut Polling →
La Ode Darwin
Kabupaten Muna Barat
Polling aktif
Ikut Polling →
H. Amri Jamaluddin, S.STP., M.Si.
Kabupaten Kolaka
Polling aktif
Ikut Polling →
Irham Kalenggo, S.Sos., M.Si
Kabupaten Konawe Selatan
Polling aktif
Ikut Polling →
Rifqi Saifullah Razak, S.T.
Kabupaten Konawe Kepulauan
Polling aktif
Ikut Polling →
Drs. H. Nur Rahman Umar, M.H.
Kabupaten Kolaka Utara
Polling aktif
Ikut Polling →
Drs. H. Bachrun, M.Si
Kabupaten Muna
Polling aktif
Ikut Polling →
H. Muhammad Adios, S.Sos
Kabupaten Buton Selatan
Polling aktif
Ikut Polling →
Dr. H. Azhari, S.STP., M.Si
Kabupaten Buton Tengah
Polling aktif
Ikut Polling →
Alvin Akawijaya Putra, S.H.
Kabupaten Buton
Polling aktif
Ikut Polling →
Afirudin Mathara, S.H., M.H.
Kabupaten Buton Utara
Polling aktif
Ikut Polling →
Ir. H. Burhanuddin, M.Si.
Kabupaten Bombana
Polling aktif
Ikut Polling →
H. Haliana, S.E.
Kabupaten Wakatobi
Polling aktif
Ikut Polling →
H. Yusran Fahim, S.E.
Kota Baubau
Polling aktif
Ikut Polling →
Dr. H. Ikbar, S.H., M.H.
Kabupaten Konawe Utara
Polling aktif
Ikut Polling →
H. Yosep Sahaka, S.Pd., M.Pd
Kabupaten Kolaka Timur
Polling aktif
Ikut Polling →
64 / 100 Skor SEO