Kriminal

Kasus Segitiga Tapak Kuda Memanas, Notaris, Abdi Nusajaya dan Fianus Arung Dilaporkan ke Polda Sultra

389
×

Kasus Segitiga Tapak Kuda Memanas, Notaris, Abdi Nusajaya dan Fianus Arung Dilaporkan ke Polda Sultra

Sebarkan artikel ini
Abdul Razak Said Ali, S.H

KENDARI,  – Kasus dugaan pemalsuan dokumen dalam sengketa lahan Segitiga Tapak Kuda di Kelurahan Korumba, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, memasuki babak baru. Laporan pengaduan yang dilayangkan oleh Kuasa Hukum Masyarakat Tapak Kuda, Abdul Razak Said Ali, S.H., terhadap sejumlah pihak kini resmi ditindaklanjuti oleh penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara.

Dilansir dari SentralSultra.com pada Rabu (12/11/2025), Abdul Razak membenarkan bahwa laporannya telah diterima dan sedang diproses oleh Unit II Subdit IV Ditreskrimum Polda Sultra. Pihak yang dilaporkan antara lain adalah Notaris di Kendari berinisial Abdi Nusajaya dan seorang bernama Fianus Arung.

“Benar, laporan pengaduan kami telah masuk di meja penyidik. Kami sudah berkoordinasi dan meminta penyidik agar segera memanggil pihak-pihak yang kami laporkan untuk dimintai keterangan,” ujar Abdul Razak. Ia menambahkan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan proses penyelidikan ini.

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Warga Tapak Kuda Melawan, yang mencium adanya dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan pencantuman keterangan palsu dalam akta autentik. Dokumen yang dipersoalkan tersebut diduga digunakan oleh pihak Koperasi Kopperson sebagai dasar klaim atas lahan.

Dalam laporan sebelumnya, Abdul Razak menyoroti sejumlah kejanggalan dalam akta perubahan Kopperson. Menurutnya, akta tersebut tidak mencantumkan nama pengurus lama koperasi, melainkan justru diisi oleh orang-orang baru, termasuk ahli waris dari pengurus lama.

“Koperasi adalah badan hukum yang tidak dapat diwariskan. Maka, ketika ahli waris dimasukkan sebagai pengurus tanpa dasar hukum yang sah, itu menjadi kejanggalan serius,” tegasnya.

Selain itu, pihak kuasa hukum juga menyoroti dugaan penggunaan peta palsu dalam proses konstatering (pencocokan lokasi) beberapa waktu lalu. Abdul Razak menjelaskan, peta tersebut tidak berasal dari lembaga berwenang dan disebut tidak pernah diajukan sebagai bukti dalam persidangan pada tahun 1993.

“Peta yang digunakan itu tidak pernah disahkan lembaga resmi dan tidak diajukan di persidangan. Kami menduga kuat hal itu bagian dari upaya untuk melegitimasi dokumen yang cacat hukum,” jelasnya.

Lahan Segitiga Tapak Kuda, yang berlokasi di Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, ini memang telah menjadi polemik panjang dan berulang kali memicu perhatian publik karena melibatkan berbagai pihak, termasuk notaris dan kuasa hukum koperasi.

Masyarakat Tapak Kuda berharap pihak kepolisian dapat segera memproses laporan ini secara profesional dan transparan demi tegaknya keadilan.

“Kami percaya Polda Sultra akan bekerja objektif. Yang kami inginkan hanyalah kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak warga Tapak Kuda yang telah puluhan tahun menempati lahan tersebut,” tutup Abdul Razak Said Ali. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
error: Content is protected !!