KOLAKA UTARA, – Kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid An-Nur yang menyeret Sekretaris Daerah (Sekda) Taufiq S. sebagai salah satu tersangka terus memantik reaksi publik.
Di warung kopi, di media sosial, hingga forum diskusi, masyarakat Kolaka Utara menyoroti kejanggalan proses hukum dan menuntut transparansi dari Kejaksaan Negeri Kolaka.
“Kenapa cuma Sekda? Bupati kemana?” Pertanyaan ini menjadi kalimat yang paling sering terdengar. “Dari awal sudah aneh. Proposal belum ada, SK hibah sudah keluar. Ini kan jelas-jelas tidak prosedural,” kata Arman, seorang tokoh pemuda setempat.
“Bupati yang tanda tangan SK, kok bisa lolos dari jeratan hukum? Apakah cuma Sekda yang jadi tumbal?”
Masyarakat merasa ada diskriminasi dalam penanganan kasus ini. Mereka membandingkan dengan kasus-kasus korupsi lain di daerah, di mana pejabat yang lebih tinggi jabatannya kerap tersentuh hukum.
“Ini bukan rahasia umum lagi kalau pergeseran anggaran itu pasti melibatkan banyak orang di atas,” tambah Fatimah, seorang ibu rumah tangga yang aktif mengikuti berita lokal.
“Masa Bapeda, BPKAD, bahkan DPRD tidak tahu menahu soal pergeseran anggaran miliaran rupiah? Ini kan uang rakyat!”
Sorotan tajam juga diarahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kolaka Utara. Sebagai lembaga pengawas dan pemberi persetujuan anggaran, peran DPRD dalam proses pergeseran dana hibah yang tidak prosedural ini menjadi tanda tanya besar.
“DPRD itu kan wakil rakyat. Harusnya mereka yang paling awal mengawasi anggaran. Kenapa sampai ada pergeseran dana tanpa prosedur yang jelas mereka diam saja?” ujar Rizal, seorang aktivis lokal. “Apakah ada ‘main mata’ antara eksekutif dan legislatif sehingga semua kejanggalan ini bisa terjadi?”
Kritik ini didasari oleh fakta bahwa pergeseran anggaran antar organisasi, seperti dari Dinas PUPR ke Setda, harus melalui mekanisme perubahan APBD yang melibatkan persetujuan DPRD.
Ketiadaan pengawasan yang ketat dari DPRD diindikasikan sebagai salah satu faktor yang memuluskan dugaan praktik korupsi ini.
Kasus ini, menurut banyak warga, berpotensi mengikis kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dan pemerintah daerah. “Kalau kasus sebesar ini hanya menjerat ‘pemain tengah’, sedangkan ‘otak’-nya tidak tersentuh, bagaimana kami bisa percaya pada keadilan?” tutur seorang warga yang enggan disebut namanya.
“Kami butuh kejelasan dan keadilan. Siapa pun yang terlibat, harus bertanggung jawab. Jangan sampai kasus ini hanya menjadi tontonan sandiwara politik,” imbuhnya.
Masyarakat Kolaka Utara berharap Kejaksaan Negeri Kolaka tidak berhenti pada penetapan tiga tersangka saat ini. Mereka menuntut pengusutan tuntas, transparan, dan berani menyentuh semua pihak yang terlibat, tanpa pandang bulu.
Hanya dengan begitu, keadilan dapat ditegakkan dan kepercayaan publik dapat kembali pulih.
Sebelumnya di beritakan, berdasarkan hasil audit Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara, kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 1.051.398.100.
Angka fantastis ini berasal dari penyalahgunaan dana hibah yang seharusnya digunakan untuk pembangunan masjid, namun sebagian justru dipakai untuk kepentingan pribadi.
Proses penetapan tersangka oleh Kejari Kolaka telah menjerat tiga nama, yaitu:
- Taufiq S., Mantan Sekda Kolut.
- Tahiruddin, Ketua Tim Pembangunan Masjid tahun 2021.
- Mudatsir, pelaksana pekerjaan pembangunan pada 2022.
Para tersangka diduga secara bersama-sama menggunakan sebagian dana hibah pemerintah daerah untuk kepentingan pribadi. Proses penganggaran pembangunan masjid dilakukan secara tidak prosedural.
Pelaksanaan pembangunan juga tidak sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), tidak disertai laporan pertanggungjawaban, dan terdapat pekerjaan fisik yang tidak didukung bukti pengeluaran yang sah.
Kasus ini berawal dari serangkaian penyimpangan dalam penetapan dan pencairan dana hibah. Pada Mei 2021, Bupati Kolut menetapkan Pengurus Masjid An-Nur sebagai penerima hibah tahun anggaran 2021 sebesar Rp 1,5 miliar.
Penetapan ini dilakukan secara tidak prosedural karena proposal pengajuan hibah baru diajukan pada Agustus 2021. Dana tersebut merupakan pergeseran anggaran dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) ke Sekretariat Daerah (Setda) Kolut.
Kejanggalan berlanjut pada tahun 2022. Usulan hibah kembali diajukan dan ditetapkan sebesar Rp 800 juta pada Januari 2022, padahal proposal baru masuk pada September 2022.
Parahnya lagi, penetapan hibah tahun 2022 ini dilakukan tanpa terlebih dahulu mengevaluasi laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah tahun 2021.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, pergeseran anggaran dari satu dinas ke dinas lain, seperti yang terjadi pada kasus ini (dari Dinas PUPR ke Setda), seharusnya dilakukan melalui Peraturan Daerah (Perda) Perubahan APBD.
Prosedur ini mewajibkan keterlibatan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), yang diketuai oleh Sekda, serta melibatkan Bappeda, Bendahara Umum Daerah (BPKAD), DPRD, dan Bupati.
Masyarakat mendesak Kejari Kolaka untuk tidak berhenti pada tiga tersangka yang telah ditetapkan.
Proses penyidikan harus dikembangkan untuk mengungkap peran dan keterlibatan seluruh pihak yang ikut andil dalam penyimpangan anggaran ini.
Jika tidak, proses hukum ini dikhawatirkan hanya menjadi upaya “tutup mata” terhadap aktor-aktor lain yang bersembunyi di balik layar, membiarkan keadilan hanya menyentuh sebagian pelaku. **










