Bandung, — Upaya mewujudkan sistem lalu lintas yang aman, tertib, dan berkeadilan membutuhkan kerja sama lintas sektor yang solid.
PT Jasa Raharja menegaskan peran aktifnya sebagai mitra utama Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, melalui partisipasinya dalam Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Direktorat Penegakan Hukum (Ditgakkum) Korlantas Polri Tahun Anggaran 2025 di Bandung, Jawa Barat, pada Rabu, 12 November 2025.
Rakernis yang mengusung tema “Revitalisasi Penegakan Hukum di Bidang Lalu Lintas di Era Digital Menuju Indonesia Emas” ini menjadi forum penting untuk memperkuat kolaborasi dalam membangun sistem penegakan hukum yang presisi serta mempercepat pelayanan publik berbasis digital.
Plt. Direktur Utama Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, menyampaikan apresiasi kepada Korlantas Polri atas komitmen dan dukungannya dalam mempercepat pelaporan kecelakaan lalu lintas melalui sistem Integrated Road Safety Management System (IRSMS). Sistem ini menjadi fondasi penting bagi percepatan penyaluran santunan kepada masyarakat.
Berkat sinergitas ini, Jasa Raharja mampu mempertahankan kinerja kecepatan penyaluran santunan yang unggul:
-
Kecepatan Penyelesaian Santunan Meninggal Dunia: Mencapai 1 hari 5 jam.
-
Kecepatan Kepastian Jaminan Korban Luka-Luka: Mencapai 1 hari 19 jam.
“Ini menunjukkan komitmen kami untuk memberikan perlindungan dengan cepat dan tepat, di saat keluarga korban sangat membutuhkan,” ujar Dewi.
Kolaborasi Jasa Raharja dengan Korlantas Polri merupakan pilar penting dalam membangun ekosistem pelayanan publik yang terintegrasi. Jasa Raharja saat ini telah menghubungkan sistem pelayanannya secara digital dengan berbagai instansi kunci:
-
Kepolisian: Terhubung dengan 508 Polres dan 34 Polda.
-
Kesehatan: Terintegrasi dengan 2.754 rumah sakit di seluruh Indonesia.
-
Kependudukan: Terhubung dengan Ditjen Dukcapil untuk verifikasi data ahli waris secara daring.
-
Perbankan: Integrasi dengan sektor perbankan untuk mempercepat pembayaran santunan secara non-tunai.
Lebih jauh, Dewi menekankan peran penting penegakan hukum lalu lintas yang berkeadilan dalam menekan angka kecelakaan di jalan raya. Salah satu langkah edukatif yang didorong Jasa Raharja adalah pembatasan santunan terhadap enam jenis pelanggaran lalu lintas tertentu.
Pelanggaran tersebut mencakup melawan arus, tidak memiliki SIM, hingga menerobos palang pintu kereta api. Langkah ini bersifat edukatif untuk mendorong perubahan perilaku masyarakat agar lebih patuh.
“Keselamatan tidak lahir dari satu upaya, tetapi dari kolaborasi yang tulus. Bersama, kita bukan hanya membangun sistem yang tertib — kita menjaga kehidupan,” tegas Dewi.
Menutup Rakernis Ditgakkum 2025, Jasa Raharja mengajak semua stakeholder keselamatan transportasi untuk merapatkan barisan dalam mempersiapkan momen Natal dan Tahun Baru (Nataru) agar masyarakat dapat melakukan perjalanan dengan aman, nyaman, dan berkeselamatan.
Sinergi ini diharapkan menjadi bagian integral dari upaya kolektif menuju Indonesia Emas yang selamat, tertib, dan sejahtera. (red)










