Peristiwa

Jaringan Mafia Tanah Dituding di Balik Klaim Kopperson, Warga Tapak Kuda: Polisi Harus Pro Rakyat!

515
×

Jaringan Mafia Tanah Dituding di Balik Klaim Kopperson, Warga Tapak Kuda: Polisi Harus Pro Rakyat!

Sebarkan artikel ini

KENDARI – Sengketa lahan Tapak Kuda di Kendari memicu tudingan keras terhadap keberadaan mafia tanah. Warga dan Kuasa Hukum meyakini upaya eksekusi yang dimohonkan pihak Kopperson adalah praktik merebut hak rakyat yang didorong ambisi tersembunyi.

Kegeraman warga memuncak saat proses konstatering (pencocokan objek sengketa) oleh PN Kendari mengalami kegagalan. Tim media di lokasi mencatat, pemohon eksekusi, Abdi Jaya, gagal menunjukkan peta tapal batas yang jelas, dan hanya dua titik yang bisa diukur.

Warga yang didominasi kalangan menengah ke bawah menyuarakan keputusasaan mereka, menuding adanya kepentingan orang-orang kaya di balik sengketa ini.

“Tolong Pak, dengarkan aspirasi kami. Kami ini menengah ke bawah, bukan menengah ke atas. Kami bangun rumah, beli tanah bertahun-tahun kami cicil. Giliran sekarang sudah selesai, mereka datang saja mau membongkar,” ujar salah satu perwakilan ibu-ibu.

Curahan hati itu diiringi desakan pada aparat penegak hukum: “Kami sudah enggak kuat ini Pak. Polisi harus pro ke masyarakat karena kami ini masyarakat yang tertindas oleh Mafia itu,” tegasnya. Warga mengaku tidak pernah tidur nyenyak karena ancaman penggusuran.

Kegagalan di lapangan ini memperkuat argumen Kuasa Hukum warga, Andri Dermawan, bahwa eksekusi harus dibatalkan. Andri menegaskan, klaim Kopperson cacat hukum karena Hak Guna Usaha (HGU) telah habis masa berlakunya di tahun 1999.

“HGU yang berakhir masa berlakunya secara otomatis menjadikan tanah tersebut kembali menjadi tanah negara. Ini juga ditegaskan dalam juknis Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung (Badilum MA),” terang Andri.

Andri berharap PN Kendari segera menghentikan eksekusi dan mengeluarkan penetapan non-eksekutabel. Dasar hukum yang kuat (HGU mati dan Juknis MA) ditambah fakta di lapangan (pemohon gagal tunjukkan peta batas) dinilai cukup untuk mengakhiri polemik yang dituding merugikan rakyat ini. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
error: Content is protected !!