Kendari – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-39 Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) di Kendari menjadi momentum memperkuat sinergi antara PPAT dan Kantor Wilayah ATR/BPN Sulawesi Tenggara.
Selain membahas transformasi digital pelayanan pertanahan, Kepala Kanwil ATR/BPN Sultra Ahmad, S.S.T., M.H., menyoroti masih banyaknya bidang tanah yang belum terpetakan secara digital di Sulawesi Tenggara.
Hal itu disampaikan Ahmad dalam peringatan HUT ke-39 IPPAT yang digelar di RM Kampung Bakau, Kendari, Kamis (24/9/2026).
Ahmad mengatakan, dari lebih dari satu juta bidang tanah yang telah terdaftar di Sultra, masih terdapat sekitar 272 ribu bidang yang belum mengalami proses landing atau belum terpetakan secara digital.
“Di Sultra ini saya lihat masih ada 272.000 di udara. Belum landing. Kayak puzzle, masih ada kita mau turunkan 272.000 se-Sultra,” kata Ahmad.
Menurut dia, persoalan tersebut berkaitan dengan pembenahan kualitas data pertanahan, termasuk data yang masuk dalam KW 4, KW 5 dan KW 6.
Data tersebut perlu terus divalidasi dan dilakukan plotting agar posisi bidang tanah yang telah terdaftar dapat teridentifikasi secara lebih akurat dalam sistem pemetaan digital.
Ahmad menjelaskan, pembenahan data dan plotting menjadi bagian penting dalam transformasi digital pertanahan.
Jika seluruh bidang tanah telah tervalidasi dan terpetakan, proses pelayanan pertanahan diharapkan menjadi lebih sederhana karena petugas dapat melakukan pemeriksaan data secara digital.
“Kalau ini sudah landing semua, kita tidak ada acara begini. Karena Bapak dari kantor saja bisa cek validasi,” ujarnya.
Menurut Ahmad, kondisi bidang tanah yang belum terpetakan juga perlu mendapat perhatian karena berpotensi menimbulkan persoalan spasial, termasuk kemungkinan tumpang tindih bidang.
Karena itu, BPN membutuhkan dukungan PPAT dalam proses pembenahan data, terutama ketika terjadi transaksi, peralihan hak, pemecahan maupun pemeliharaan data pertanahan.
Pembenahan data tersebut juga berkaitan dengan bidang tanah yang telah memiliki sertifikat tetapi belum seluruhnya terhubung dengan data spasial digital.
BPN mendorong agar pemilik bidang tanah yang datanya belum terpetakan dapat mengikuti proses pemetaan dan validasi sehingga data kepemilikan dan posisi bidang tanah dapat semakin akurat.
Langkah tersebut dinilai penting dalam membangun basis data pertanahan yang terintegrasi.
Ahmad sebelumnya juga menegaskan bahwa digitalisasi bukan sekadar mengubah mekanisme pelayanan, tetapi menjadi bagian dari upaya memperbaiki kualitas data pertanahan.
“Di era sekarang kita memperbaiki data yang dulunya mungkin kurang baik menjadi lebih baik, layanan juga yang dulunya kurang baik menjadi lebih baik,” katanya.
Dalam momentum HUT ke-39 IPPAT, Ahmad mengajak para PPAT memperkuat komunikasi dengan jajaran ATR/BPN.
Menurutnya, berbagai kendala yang muncul dalam proses pelayanan harus dikomunikasikan agar dapat dicari penyelesaiannya bersama.
“Kalau ada yang perlu dikomunikasikan, ya kita komunikasikan. Tidak ada persoalan yang tidak bisa diselesaikan. Persoalan itu ada untuk kita selesaikan,” tegasnya.
Ia menilai PPAT memiliki posisi penting dalam mendukung pembenahan administrasi pertanahan karena berkaitan langsung dengan berbagai proses peralihan dan pembebanan hak atas tanah.
Selain pembenahan data digital, penataan terhadap tanah yang dikuasai atau dimanfaatkan masyarakat di kawasan tertentu juga berkaitan dengan pelaksanaan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).
GTRA memiliki peran dalam proses inventarisasi dan penataan objek reforma agraria sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, penanganan persoalan pertanahan tidak hanya membutuhkan pembenahan data digital, tetapi juga koordinasi lintas sektor untuk memastikan status dan pemanfaatan tanah memiliki kepastian hukum.
Ahmad berharap momentum HUT ke-39 IPPAT menjadi titik penguatan kolaborasi antara BPN dan PPAT dalam menghadapi perubahan sistem pelayanan pertanahan.
“Semoga yang ke-39 tahun ini semangat perubahan bersama, bukan hanya di IPPAT tapi juga di kami, begitupun sebaliknya. Ayo kita bersama-sama,” pungkasnya.
Editor: Xan



Tinggalkan Balasan