Bombana – Proyek preservasi jalan yang dikelola Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Tenggara (Sultra) Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum (PU) diduga menggunakan material dari galian C ilegal di Kabupaten Bombana, Sultra.
Proyek yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2025 – 2026 itu memiliki nilai kontrak sebesar Rp94.049.263.000 atau sekitar Rp94 miliar.
Paket pekerjaan tersebut merupakan preservasi jalan BTS Kabupaten Kolaka – Bombana – Boepinang dengan nomor kontrak HK.0201-BPJN 19.6.3/643 tertanggal 25 September 2025 dan waktu pelaksanaan selama 463 hari kalender. Proyek ini dikerjakan oleh kontraktor PT Satria Jaya Sentosa (SJS) dan PT Tiga Satria Gemilang (TSG).
Material batu untuk proyek tersebut diduga diambil dari lokasi galian C ilegal yang berada di Desa Timbala, Kecamatan Poleang Barat, Kabupaten Bombana. Aktivitas penambangan itu disebut tidak memiliki izin operasional dan dikelola secara pribadi.
Kapolsek Poleang Barat, Ipda Muh. Yusri, membenarkan adanya dugaan penggunaan material dari galian C tersebut. Ia mengatakan pihaknya telah melakukan pengecekan langsung di lapangan.
“Kami sudah cek di lokasi, informasi dari pekerja dan masyarakat di sana, material itu digunakan untuk proyek tersebut. Terlihat juga dari kondisi batu yang masih basah dan bercampur tanah. Jarak lokasi galian dengan proyek sekitar satu kilometer lebih,” ujarnya saat dikonfirmasi Kendariinfo, Senin (27/4/2026).
Yusri mengungkapkan, terdapat dua titik galian berbeda yang dikelola oleh pihak berbeda, namun disebut berada di lahan milik seorang kepala desa setempat.
“Di lokasi milik oknum kepala desa ditemukan tiga alat berat yang beroperasi, sedangkan di lokasi lainnya terdapat satu alat berat. Keduanya tidak berbadan hukum perusahaan, melainkan dikelola secara pribadi, lahan pak desa informasinya,” jelasnya.

Menurutnya, aktivitas galian C tersebut tidak memiliki izin resmi. Pihak kepolisian telah menghentikan sementara kegiatan di lokasi dan memasang papan imbauan.
Namun demikian, aktivitas penambangan disebut masih terus berlangsung secara terbuka. Karena keterbatasan kewenangan, Polsek Poleang Barat telah berkoordinasi dengan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bombana untuk penanganan lebih lanjut.
“Kami sudah koordinasi dengan reskrim. Rencananya akan dilakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait. Aktivitas di sana cukup ramai, banyak truk keluar masuk mengangkut material,” tambahnya.
Sementara itu, pihak manajemen PT SJS, Rifai, yang dikonfirmasi terkait dugaan penggunaan galian C ilegal untuk pengerjaan proyek tersebut belum memberikan keterangan resmi hingga berita ini diterbitkan.
sumber: kendari.info









Tinggalkan Balasan