Konawe – Polisi berhasil mengamankan dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di wilayah Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra). Keduanya ditangkap di lokasi berbeda setelah buron beberapa hari usai kejadian.

Kasus ini bermula dari laporan kehilangan satu unit sepeda motor dengan nomor polisi DT 4191 EA milik warga di Desa Tetemotaha, Kecamatan Wonggeduku. Aksi pencurian tersebut terjadi pada pertengahan April 2026 saat kondisi lingkungan sekitar masih sepi.

Tim Opsnal Satreskrim Polres Konawe kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku pertama berinisial CA (23) berhasil ditangkap di Desa Hongoa, Kecamatan Pondidaha, Sabtu (25/4/2026) sekitar pukul 23.30 Wita.

Tidak berselang lama, polisi kembali mengamankan pelaku kedua berinisial MA (20) di Desa Lahotutu, Kecamatan Wonggeduku Barat, Minggu (26/4) sekitar pukul 01.00 Wita. Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya mengakui perbuatannya.

“Kedua pelaku sudah kami amankan di lokasi berbeda. Berdasarkan hasil interogasi, mereka mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban di Desa Tetemotaha,” ujar Kasi Humas Polres Konawe, Iptu Rahman melalui keterangan resminya, Minggu (26/4).

Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku memiliki peran masing-masing. Pelaku CA bertindak sebagai eksekutor yang mengambil motor target, sementara MA berperan mengawasi situasi di sekitar lokasi untuk memastikan kondisi aman.

Mereka diketahui berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari sasaran. Saat menemukan kendaraan yang terparkir tanpa pengamanan tambahan, pelaku langsung melancarkan aksinya dan membawa kabur motor tersebut.

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Aerox New 2025 milik korban. Saat ini, kedua pelaku telah ditahan di Mapolres Konawe untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan adanya pelaku lain atau jaringan curanmor di wilayah ini,” ujar dia.

Polres Konawe mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor dengan menggunakan kunci pengaman tambahan serta memarkir kendaraan di tempat yang aman.

sumber: kendari.info

55 / 100 Skor SEO