ASR GubernurkuMetropolis

Gubernur ASR Tegaskan Komitmen Pengabdian, Lahan di Kambu Dialokasikan untuk Masjid dan Gedung Serbaguna Masyarakat

138
×

Gubernur ASR Tegaskan Komitmen Pengabdian, Lahan di Kambu Dialokasikan untuk Masjid dan Gedung Serbaguna Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Gubernur ASR

KENDARI, – Kontroversi mengenai pembelian lahan seluas 5,5 hektare di kawasan depan Citraland Kendari yang diduga terkait pembabatan hutan mangrove dan disiapkan untuk rumah pribadi mewah ditepis tegas oleh Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka (ASR).

Dalam klarifikasinya, ASR menegaskan bahwa lahan tersebut dibeli dengan status legalitas yang jelas dan dialokasikan untuk kepentingan publik, yaitu pembangunan masjid dan gedung serbaguna.

ASR menekankan bahwa dirinya bertindak sebagai pembeli lahan, bukan pemilik awal, dan prosesnya telah melalui pengecekan status dan legalitas oleh instansi yang berwenang.

“Saya tanya dulu legalitasnya, saya tanya tentang bagaimana status tanah itu. Setelah semua disampaikan bahwa ini status tanahnya ini benar, ada sertifikatnya, barulah saya beli,” ujar ASR kepada awak media usai memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) guna mengantisipasi kerawanan menjelang dan pasca-Natal 2025 serta Tahun Baru 2026 di ruang pola Kantor Gubernur Sultra, Senin 8 Desember 2025.

ASR secara lugas merespon pertanyaan wartawan tentang isu pembangunan rumah pribadi di atas lahan tersebut. Ia membandingkan dengan fasilitas negara yang tersedia.

“Saat ini, sebagai Gubernur, dirinya berhak menempati rumah jabatan gubernur, yang luas kawasannya mencapai 10 ha,” kata ASR.

Namun, ia bersama istri merasa lebih nyaman tinggal di rumah pribadinya yang lebih kecil karena kedua anak-anaknya pun telah mandiri. Ia pun membantah spekulasi perihal rumah pribadi di lahan tersebut.

“Pada bagian depan lahan miliknya itu justru akan dibanguni masjid, dan pada bagian lainnya akan dibangun gedung pertemuan,” tegasnya.

ASR menambahkan, sebagian lahan 2 hektare sudah dalam kondisi terbuka (ada empang/tambak) sebelum ia membelinya, dan bukan berstatus Hutan Produksi Negara (HPN).

Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, melalui Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Hj. Erlis Sadya Kencana, turut memperkuat klaim legalitas ini.

Pemkot memastikan pembukaan lahan tersebut telah sesuai dengan regulasi tata ruang yang berlaku, khususnya Perwali Nomor 21 Tahun 2021 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Menurut DLHK, lokasi lahan ASR masuk dalam kategori Areal Peruntukan Lain (APL), yang selaras dengan rencana pengembangan kawasan Teluk Kendari sebagai Central Business District (CBD).

“Zona Teluk Kendari merupakan area yang sudah diperuntukkan untuk pengembangan. Aktivitas pemanfaatan lahan di sana sesuai dengan ketentuan tata ruang,” ungkap Erlis di Kendari, Kamis (27/11/2025).

Penelusuran media menguatkan status APL lahan tersebut. Status legal formal kepemilikan ini menjadi fondasi utama, diperkuat oleh verifikasi dari otoritas penegakan hukum kehutanan.

Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum LHK) melalui Balai Gakkum Wilayah Sulawesi telah melakukan verifikasi dan menyatakan secara resmi bahwa area dimaksud tidak termasuk dalam kawasan hutan, melainkan berada pada kategori APL.

Berdasarkan Permen LHK Nomor 7 Tahun 2021, penetapan status APL secara jelas menempatkan lahan di luar klasifikasi kawasan hutan.

Secara fisik, di atas lahan 5,5 hektare, terdapat tutupan vegetasi yang didominasi oleh mangrove seluas 3 hektare. ASR menjelaskan, sebagian lahan (2 hektare) sudah dalam kondisi terbuka (ada empang) sebelum ia membelinya.

Pemilik lahan telah menempuh mekanisme resmi perizinan ke Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah XV Makassar.

Tahapan perizinan yang terdokumentasi meliputi pengajuan akses SIPUHH dan pemenuhan kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

BPHL bahkan telah menerbitkan izin inventarisasi pohon pada 21 Juli 2025, mencatat rencana penebangan 681 pohon.

Proses yang transparan ini menjadi bukti bahwa pemanfaatan lahan mengikuti jalur hukum, sehingga diharapkan sejalan dengan kebijakan pembangunan berkelanjutan di kawasan pesisir Kendari.

Di akhir wawancaranya, Gubernur kembali menegaskan komitmennya menjadi pemimpin di Sultra. Dia menyatakan, sejak awal, niatnya hanya ingin mengabdi dan beribadah.

“Boleh dicek, sejak menjalankan tanggungjawab sebagai Gubernur Sultra, saya tidak menggunakan uang negara. Saya tinggal di kediaman pribadi. Selalu bersyukur (tinggal) di rumah pribadi walaupun tersedia rumah dinas,” ujarnya.

Sekadar diketahui, sejak menjabat sebagai Gubernur Sultra, ASR tidak pernah menerima gajinya. Dia juga enggan menggunakan fasilitas negara lainnya seperti biaya perjalanan dinas, kendaraan dinas, serta hak-hak keuangan lain yang melekat pada dirinya selaku orang nomor satu di Sultra. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com