Peristiwa

GEMPA Tuding Mafia Tanah di Balik Klaim Lahan Kopperson yang HGU-nya Tak Diperpanjang

1132
×

GEMPA Tuding Mafia Tanah di Balik Klaim Lahan Kopperson yang HGU-nya Tak Diperpanjang

Sebarkan artikel ini

KENDARI – Sengketa lahan seluas sekitar 24 hektare di Tapak Kuda, Kelurahan Korumba, Kendari, semakin meruncing.

Konflik ini mempertarungkan legalitas Sertifikat Hak Milik (SHM) warga dengan klaim Koperasi Perikanan/Perempangan Saonanto (Kopperson) yang didasarkan pada putusan lama dan Hak Guna Usaha (HGU) yang telah berakhir.

Warga Tapak Kuda baru-baru ini melancarkan aksi pemblokiran Jalan Bypass Kendari sebagai bentuk penolakan terhadap rencana konstatering (pencocokan objek sengketa) yang dijadwalkan Pengadilan Negeri (PN) Kendari pada Kamis, 30 Oktober 2025.

Konstatering yang dipicu oleh PN Kendari merujuk pada Surat Penetapan Nomor 48/Pen.Pdt/Constatering/1993/PN Kdi.

Namun, warga dan kuasa hukum berargumen bahwa putusan tersebut telah kehilangan objek hukum.

“Kami menolak pelaksanaan eksekusi karena HGU Kopperson sudah berakhir sejak 30 Juni 1999 dan tidak pernah diperpanjang. Artinya, status tanah itu sudah kembali menjadi tanah negara, bukan lagi milik Kopperson,” ujar Laode Sumail, perwakilan warga.

Warga menegaskan, lahan yang kini mereka tempati telah sah berdasarkan SHM dan telah dikuasai serta dibayar pajaknya selama bertahun-tahun.

Ketua Gerakan Mahasiswa dan Pemuda (GEMPA) Indonesia, Salianto, SM., MM, yang mendampingi warga, menuding ada ambisi oknum mafia tanah di balik upaya perebutan lahan ini.

“Rakyat tidak boleh dijajah kembali demi ambisi oknum-oknum yang ingin menguasai Hak Rakyat. Tanah di Tapak Kuda sudah diakui negara dengan terbitnya SHM,” tegas Salianto.

Bahkan, Kuasa Hukum warga Tapak Kuda mengungkap adanya dugaan kejanggalan administrasi, di mana Koperasi Karyawan Perusahaan Perseroan (KSU Kopperson) diduga tidak terdaftar di sistem Kementerian.

Kuasa hukum warga pun telah meminta Mahkamah Agung (MA) RI untuk turun tangan dan memberikan asistensi kepada Ketua PN Kendari agar putusan dapat berjalan sesuai asas keadilan, mengingat adanya klaim non-executable pada putusan lama tersebut.

Pelaksanaan konstatering yang dijadwalkan di sekitar SPBU Tapak Kuda kini disikapi warga dengan siaga penuh, menuntut kejelasan status lahan yang sah secara konstitusional. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
error: Content is protected !!