JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri secara resmi membuka penyidikan terhadap praktik pertambangan ilegal di tujuh provinsi prioritas, termasuk Sulawesi Tenggara (Sultra).
Langkah ini merupakan respons langsung terhadap arahan Presiden Prabowo Subianto yang menyoroti potensi kerugian negara hingga Rp300 triliun akibat aktivitas tambang tanpa izin.
Direktur Dittipidter Bareskrim, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, menyatakan bahwa cakupan penyidikan tidak hanya terbatas pada tujuh provinsi tersebut. Bareskrim juga tengah menangani beberapa kasus lain, seperti tambang batu galena di Gorontalo dan tambang nikel di Maluku Utara.
Selain itu, dugaan pelanggaran di tambang batu bara Kalimantan Timur, tambang nikel Sulawesi Tengah, serta aktivitas tambang batu dan pasir di Jawa Tengah dan Jawa Timur juga masuk dalam radar penyelidikan. “Kami serius menindaklanjuti setiap laporan dan arahan pimpinan,” kata Nunung, tanpa merinci lebih lanjut identitas terduga pelaku.
Sebelumnya, dalam pidato kenegaraan pada Sidang Tahunan MPR, Jumat (15/8), Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk menindak tegas praktik tambang ilegal. Ia secara khusus mewanti-wanti keterlibatan oknum dari kalangan militer, kepolisian, maupun politik.
Prabowo menyebutkan bahwa setidaknya terdapat 1.063 titik tambang ilegal di Indonesia yang berpotensi menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun. Angka ini menjadi basis utama bagi pemerintah untuk melancarkan operasi penindakan.
Dengan dibukanya penyidikan ini, Bareskrim menegaskan posisinya dalam upaya pemerintah memberantas praktik ilegal yang selama ini ditengarai merugikan keuangan negara dan merusak lingkungan secara masif. Operasi ini diharapkan mampu memberikan efek jera dan menertibkan sektor pertambangan di Indonesia. (red)