KENDARI, – Direktur Utama (Dirut) perusahaan smelter nikel PT Huady Nikel Aloy Indonesia (PT HNAI), Jos Stefan Hideky, tengah berada di bawah tekanan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dalam sidang kasus korupsi tambang ilegal Kolaka Utara (Kolut) di PN Tipikor Kendari, Jos Stefan Hideky diduga kuat telah memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dan memanipulasi dokumen untuk mengaburkan pembelian nikel ilegal.
Dugaan ini mencuat setelah kesaksiannya dibantah secara total oleh terdakwa Moch Machrusy, Direktur PT Alam Mitra Indah Nugrah (AMIN). JPU kini mengejar bukti transfer senilai Rp70 miliar yang diklaim Hideky sebagai pembayaran kepada PT AMIN.
Dalam persidangan, Jos Stefan Hideky bersaksi bahwa perusahaannya membeli ore nikel secara fisik dari PT AMIN, ditandai dengan surat perjanjian jual beli. Ia bahkan mengklaim telah membayar total Rp70 miliar kepada PT AMIN dari 14 kali pengapalan.
Namun, keterangan ini dibantah keras oleh terdakwa Moch Machrusy.
Terdakwa menegaskan tidak pernah ada kerja sama jual beli ore nikel secara fisik, melainkan hanya penjualan dokumen kuota RKAB atau yang disebut dokumen terbang (Dokter). Moch Machrusy juga mengaku tidak pernah menandatangani surat perjanjian jual beli ore nikel yang diperlihatkan di hadapan majelis hakim.
“Saya tidak kerja sama jual beli ore nikel, tapi kuota RKAB,” kata Machrusy. Ia menambahkan, uang yang masuk ke rekening PT AMIN dari Dokter tersebut hanya Rp36 miliar, jauh di bawah klaim Rp70 miliar oleh Jos Stefan Hideky.
Silang kesaksian ini mengarah pada dugaan manipulasi yang terstruktur. Tanda tangan terdakwa diduga dipalsukan dalam surat perjanjian jual beli ore nikel. Indikasi utamanya adalah untuk mengaburkan proses pembelian ore nikel oleh PT HNAI seolah-olah berasal dari Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang resmi.
Faktanya, nikel yang dibeli PT Huady Nikel Aloy Indonesia diduga berasal dari eks IUP PT Pandu Citra Mulia (PCM) yang ditambang secara ilegal. Manipulasi dokumen ini diduga sebagai taktik untuk melegitimasi nikel hasil penambangan liar.
JPU Kejati Sultra menyatakan akan menyelidiki dugaan pemalsuan tanda tangan dan fokus pada pembuktian transaksi keuangan.
“Harusnya ada uang masuk sebesar itu (Rp70 miliar) ke rekening PT AMIN. Makanya kami minta Jos Stefan Hideky bawa bukti transferan Rp70 miliar ke rekening PT AMIN, kan pasti ada bukti-bukti di rekening koran, dan itu perlu dibuktikan,” tutur salah satu JPU.
JPU menegaskan, jika bukti transfer senilai Rp70 miliar tidak dapat dibuktikan, Jos Stefan Hideky bisa dikenai pidana di luar pokok perkara karena telah memberikan keterangan palsu di bawah sumpah. Ancaman pidana ini menambah daftar serius kasus korupsi tambang Kolut yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Sebelumnya, Dalam pembacaan dakwaan, lima Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sultra secara bergantian membacakan pasal-pasal yang menjerat para terdakwa sesuai peran masing-masing.
-
Poesalina Dewi
-
Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
-
-
Heru Prasetyo
-
Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
-
Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
-
Pasal 5 ayat (1) huruf b jo Pasal 18 ayat (1) UU No. 20/2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
-
-
Haliem Hoentoro
-
Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
-
Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
-
-
Supriadi (Kepala KSOP Kolaka)
-
Pasal 4 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
-
-
Erik Sunaryo
-
Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
-
Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
-
Pasal 5 ayat (1) huruf b UU No. 20/2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
-
Pasal 13 UU No. 20/2001.
-
Pasal 4 UU No. 8 Tahun 2010 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
-
-
Moch Machrusy dan Mulyadi
-
Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
-
Pasal 5 ayat (1) huruf b UU No. 20/2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
-
Tambahan untuk Mulyadi: Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP (Tindak Pidana Pencucian Uang).
-
Kasus korupsi Kolut ini sendiri diperkirakan merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah. (red)










