Kriminal

Diduga Melanggar IPPKH, PT. Wisnu Mandiri Batara Didesak untuk Bertanggung Jawab Atas Kerusakan Hutan di Konut

406
×

Diduga Melanggar IPPKH, PT. Wisnu Mandiri Batara Didesak untuk Bertanggung Jawab Atas Kerusakan Hutan di Konut

Sebarkan artikel ini

KONAWE UTARA, — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lacak DPD Konawe Utara (KONUT) meningkatkan tekanan terhadap dugaan aktivitas penambangan ilegal yang dilakukan oleh PT. Wisnu Mandiri Batara (WMB).

Aktivitas yang berlokasi di Desa Baturambaha, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara ini dinilai melanggar Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan telah menyebabkan kerusakan lingkungan serius.

Ketua LSM Lacak DPD KONUT, LD ISMAN R, mengungkapkan kekecewaannya dan menegaskan bahwa lembaganya akan membawa kasus ini ke ranah hukum yang lebih tinggi, yaitu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).

“Kami tidak akan tinggal diam melihat kerusakan lingkungan dan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT. Wisnu Mandiri Batara. Aktivitas penambangan di luar IPPKH ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga merupakan bentuk pengabaian terhadap hukum dan hak-hak masyarakat setempat,” ujar ISMAN R.

Menurutnya, dugaan pelanggaran yang dilakukan PT. WMB merupakan ancaman serius terhadap kelestarian lingkungan dan keberlangsungan hidup masyarakat.

Kerusakan hutan, pencemaran air, dan hilangnya sumber mata pencarian warga menjadi dampak yang dikhawatirkan. LSM Lacak DPD KONUT juga menyoroti dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Mereka berpendapat bahwa aktivitas penambangan ilegal ini melanggar Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk hidup sejahtera dan mendapatkan lingkungan yang baik serta sehat.

Selain itu, Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa kekayaan alam dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat juga dipertanyakan.

Jika kegiatan penambangan hanya menguntungkan segelintir perusahaan tanpa memperhatikan kepentingan rakyat dan lingkungan, maka hal ini jelas merupakan pelanggaran konstitusi.

Lagi Viral, Baca Juga  Oknum Pegawai Patra Niaga Diduga Terlibat Penyelewengan Solar Subsidi di Kolaka

“Kami berharap KLHK dan Kejagung RI dapat bekerja sama untuk mengungkap kebenaran dalam kasus ini dan memberikan sanksi yang setimpal. Kami juga meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum lebih proaktif mengawasi kegiatan pertambangan di wilayah Konawe Utara,” tambah ISMAN R.

Investigasi yang dilakukan oleh Kelompok Pemerhati Konawe Utara menemukan bukti adanya penambangan di Kawasan Hutan Produksi tanpa adanya IPPKH.

Tak hanya itu, muncul dugaan kuat bahwa PT. WMB menjadi fasilitator “dokumen terbang” bagi penambang koridor, yaitu menyediakan dokumen pengapalan untuk aktivitas di luar wilayah IUP-nya sendiri.

Arman Manggabarani, selaku Ketua Front Pemuda dan Mahasiswa Konawe Utara (FPMKU), menjelaskan,

“Isu populer yang muncul yakni ada dugaan kuat bahwa PT. WMB ini sebagai fasilitator dokumen terbang untuk pengapalan di luar IUP-nya sendiri. Hal ini sudah kami adukan ke Polda Sultra dan bukti pendukung sudah kami lampirkan.”

Menanggapi laporan tersebut, Iman P, dari Divisi Hukum Pemerhati Konut, menegaskan bahwa mereka akan melakukan aksi protes untuk mendesak penghentian aktivitas PT. WMB dan meminta pertanggungjawaban atas kerusakan lingkungan.

Pihak Ditreskrimsus Polda Sultra Unit Penerima Laporan membenarkan bahwa laporan sudah diterima dan akan segera mengabarkan perkembangan kasusnya.

LSM Lacak DPD KONUT berharap penanganan kasus ini dapat menjadi momentum penting untuk memperkuat penegakan hukum lingkungan dan memastikan sumber daya alam dikelola secara bertanggung jawab. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
error: Content is protected !!