Peristiwa

Dari Sekda Sampai BPJN Dicuekin, ST Nickel Makin “Sakti” di Jalur Hauling?

1449
×

Dari Sekda Sampai BPJN Dicuekin, ST Nickel Makin “Sakti” di Jalur Hauling?

Sebarkan artikel ini
ST Nickel Bak Kebal Hukum: Langgar Aturan, Hauling "Bandel" Terus Berlanjut!

KONAWE – Ibarat anak kecil yang dinasihati malah makin menjadi-jadi, kelakuan PT ST Nickel Resources benar-benar bikin geleng-geleng kepala. Perusahaan tambang bijih nikel yang beroperasi di Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, ini kembali bikin “ulah”.

Setelah sebelumnya disorot karena dugaan kuat melanggar aturan penggunaan jalan hauling dari Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN), kini terungkap bahwa mereka diduga cuek bebek alias mengabaikan Surat Peringatan resmi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara!

Dilansir dari suarasultra, Surat sakti bernomor 500-11-1/3582 tertanggal 8 Mei 2025, yang ditandatangani langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sultra, Asrun Lio, ternyata tak membuat nyali bos-bos ST Nickel menciut.

Surat peringatan itu sendiri merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Tim Terpadu Penertiban dan Penegakan Hukum Pelanggaran Lalu Lintas Angkutan Jalan Provinsi Sultra, yang menerima “bisikan” dari Kementerian PUPR Dirjen Bina Marga Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Sultra melalui surat Nomor: PW 0201-Bb21/612 tanggal 5 Mei 2025.

Dalam surat tersebut, PT ST Nickel Resources kedapatan melanggar tiga poin krusial dari total 14 poin dalam Izin Dispensasi Penggunaan Jalan Nasional dengan ketentuan khusus.

Pelanggaran utama menyangkut tata cara dan batasan aktivitas pengangkutan material ore nikel yang seharusnya diawasi ketat bak menjaga telur di ujung tanduk.

Alih-alih introspeksi diri dan berbenah pasca diterbitkannya surat peringatan “pedas” dari Sekda, hasil investigasi tim redaksi media ini justru menemukan indikasi kuat bahwa PT ST Nickel Resources malah makin menjadi-jadi. Aktivitas hauling ilegal diduga terus berlanjut, bahkan dengan skala yang lebih “gila”!

Sumber terpercaya yang memilih “sembunyi” di balik anonimitas mengungkap fakta mencengangkan. Perusahaan “nakal” ini disinyalir mengoperasikan lebih dari 100 unit dump truck setiap hari! Angka ini jauh melampaui batas maksimal 50 unit yang tertulis jelas dalam dispensasi yang mereka kantongi.

Lagi Viral, Baca Juga  Komisi I DPRD Kendari: PT Aneka Bangunan Cipta Harus Transparan dalam Proses PHK

“Sejak keluarnya surat peringatan, ST Nikel terus beroperasi dan tidak pernah berhenti. Sudah 4 kapal yang keluar,” beber sumber tersebut dengan nada geram.

Tak hanya soal kuantitas truk yang ugal-ugalan, soal muatan pun bikin dahi berkerut. Kendaraan-kendaraan “kebo” ini diduga kuat membawa muatan melebihi batas maksimal 8 ton. Bahkan, ada yang nekat mengangkut hingga 14 ton, tergantung jenis bak truk yang digunakan.

“Kalau ikut aturan 8 ton, kami yang punya kendaraan rugi. Tidak dapat apa-apa,” celetuk salah satu sopir kepada tim media, Minggu (15/6/2025), seolah membenarkan praktik “kongkalikong” di lapangan.

Lebih miris lagi, investigasi juga menyoroti keberadaan jembatan timbang di jalur hauling. Alih-alih berfungsi sebagai “benteng” pengawasan, jembatan timbang ini diduga hanya sekadar pajangan formalitas belaka.

Tidak ada pengawasan ketat di lapangan yang memastikan setiap truk patuh pada regulasi beban maksimal. Alhasil, kegiatan pengangkutan terus berjalan tanpa menghiraukan potensi bahaya bagi pengguna jalan lain dan ancaman kerusakan infrastruktur jalan nasional yang dibangun dengan uang rakyat.

Deretan pelanggaran ST Nickel tak berhenti di situ. Tim investigasi juga menemukan sejumlah “dosa” lain, di antaranya:

  • Dump truck tanpa logo perusahaan, jelas melanggar aturan identifikasi armada.
  • Tinggi bak dump truck yang disinyalir tidak sesuai ketentuan, membuka celah untuk praktik kelebihan muatan.
  • Fasilitas pencuci roda kendaraan yang absen, menyebabkan jalan menjadi kotor dan licin, sangat membahayakan keselamatan lalu lintas.

Sikap abai PT ST Nickel Resources terhadap regulasi pemerintah dan keselamatan publik ini jelas menimbulkan tanda tanya besar.

Di mana gerangan pengawasan dan sanksi tegas dari pihak-pihak berwenang? Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan masih bungkam, enggan memberikan tanggapan resmi atas segudang temuan pelanggaran yang terkuak.

Lagi Viral, Baca Juga  Buruh Pelabuhan Kendari Kepung Kemenkumham Sultra, Tuntut Keadilan dalam Kasus Pemalsuan Dokumen

Kondisi ini sekali lagi memperlihatkan betapa lemahnya penegakan hukum dalam sektor pertambangan.

Padahal, sektor ini seharusnya menjadi perhatian utama, mengingat dampaknya yang begitu luas terhadap lingkungan, keselamatan warga, dan tentu saja, infrastruktur negara yang menjadi urat nadi perekonomian.

Pemerintah provinsi dan pusat jangan sampai “masuk angin” dan harus berani bertindak tegas. Jangan biarkan perusahaan “nakal” seperti ST Nickel terus-menerus “menari di atas penderitaan” masyarakat dan merugikan negara! Kita tunggu gebrakan nyata, bukan sekadar surat peringatan yang dianggap angin lalu!. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
error: Content is protected !!