BOMBANA — Kantor Pertanahan Kabupaten Bombana bersama Kejaksaan Negeri Bombana menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) sebagai langkah memperkuat sinergi dan kolaborasi dalam pelaksanaan tugas di bidang pertanahan.
Penandatanganan MoU tersebut berlangsung pada 10 September 2026 dan menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi antarinstansi, khususnya dalam mendukung pelaksanaan tugas serta fungsi di bidang pertanahan.
Kerja sama tersebut juga diarahkan untuk memperkuat aspek kepastian dan perlindungan hukum dalam pelayanan pertanahan di Kabupaten Bombana.
Melalui nota kesepahaman tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Bombana dan Kejaksaan Negeri Bombana diharapkan dapat membangun koordinasi yang lebih erat dalam menghadapi berbagai persoalan yang berkaitan dengan pertanahan.
Sinergi kedua instansi juga diharapkan dapat mendukung terciptanya pelayanan pertanahan yang lebih efektif, transparan dan berintegritas.
Kerja sama antara lembaga pertanahan dan kejaksaan dinilai penting dalam memberikan dukungan aspek hukum terhadap pelaksanaan tugas pemerintahan, sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat dalam memperoleh pelayanan pertanahan.
Dengan adanya MoU tersebut, kedua instansi berkomitmen untuk terus membangun kolaborasi dalam mendukung pelaksanaan tugas sesuai dengan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Bersinergi, Berkolaborasi, untuk Kepastian Hukum Pertanahan.”



Tinggalkan Balasan