KENDARI – Seorang bocah perempuan berinisial W (11) di Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), diduga menjadi korban kekerasan seksual. Terduga pelaku berinisial LMA, yang disebut merupakan Ketua RT dan masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.
Ibu korban, S, mengatakan dugaan peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (29/9/2026) di rumah terduga pelaku. Saat itu, W sedang dititipkan kepada LMA karena S tidak dapat mendampingi putrinya secara langsung.
“Kejadiannya itu waktu anak saya saya titipkan di rumahnya Pak RT yang juga masih keluarga,” kata S kepada Kendariinfo melalui pesan WhatsApp, Minggu (4/10/2026).
S diketahui bekerja sebagai pekerja migran Indonesia (PMI) di Arab Saudi. Sementara ayah W berprofesi sebagai nelayan dan lebih banyak berada di laut.
Sebelum dititipkan kepada LMA, W sempat tinggal bersama neneknya. Namun, karena terjadi persoalan dengan sang nenek, S kemudian meminta LMA untuk menjaga putrinya.
“Karena ada masalah, makanya anakku saya titipkan sama pelaku,” ujarnya.
Menurut S, W dititipkan karena dalam waktu dekat harus kembali bersekolah dan tinggal di asrama Sekolah Rakyat. S mengaku sempat meminta LMA untuk menjaga putrinya dengan baik.
“Saya sudah sampaikan kepada dia supaya jangan apa-apakan anak saya. Saya titipkan karena dia juga masih keluarga,” kata S.
W disebut telah tinggal di rumah LMA selama sekitar 14 hari. Namun, pada 29 September 2026, S menduga terjadi kekerasan seksual terhadap putrinya.
S mengungkapkan dugaan kejadian tersebut bermula ketika korban diduga mengalami tindakan tidak senonoh sebelum kemudian terjadi dugaan pemerkosaan.
“Awalnya anak saya dipegang bagian payudaranya, kemudian wajahnya ditutup pakai bantal. Setelah itu, dia perkosa anak saya. Kejadiannya di rumahnya sendiri,” ungkap S.
Dugaan kasus tersebut kemudian terungkap setelah guru pembina melihat perubahan perilaku W. Korban disebut terlihat ketakutan dan menunjukkan gerak-gerik yang berbeda dari biasanya.
Guru pembina kemudian menanyakan kondisi W. Dalam kesempatan tersebut, korban akhirnya menceritakan dugaan peristiwa yang dialaminya.
Hingga berita ini ditulis, keterangan mengenai proses hukum terhadap LMA, termasuk status hukumnya, belum diperoleh dari aparat penegak hukum.
Perdetiknews masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak kepolisian terkait laporan dugaan kekerasan seksual tersebut, termasuk perkembangan penyelidikan dan penanganan terhadap korban.
Sumber: Kendari Info



Tinggalkan Balasan