Kendari – Paket pengadaan jasa kebersihan (cleaning service) di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Tenggara (Sultra) senilai Rp 636 juta terus menggelinding liar.
Tak hanya disorot boros anggaran, publik kini mengendus kejanggalan baru berupa tabrakan informasi yang fatal antara dua pejabat di internal Bapenda Sultra mengenai siapa sebenarnya yang memilih pihak ketiga untuk proyek tersebut.
Ketidakwajaran angka Rp 636 juta di Bapenda Sultra kian telanjang kala disandingkan dengan anggaran kebersihan di sejumlah dinas teknis Pemprov Sultra lainnya. Padahal, jika dihitung di atas kertas, luas bangunan fisik kantor Bapenda jauh lebih kecil.
Berikut perbandingan anggaran kebersihan sejumlah dinas di Pemprov Sultra:
Dinas Sumber Daya Air (SDA) dan Bina Marga: Hanya mengalokasikan sekitar Rp 200 jutaan, padahal kompleks kantornya jauh lebih luas.
Dinas Inspektorat Sultra: Hanya menganggarkan Rp 180 jutaan.
Dinas Kesehatan Sultra: Hanya di kisaran Rp 150 jutaan.
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Sultra: Biaya kebersihannya jauh lebih murah, padahal luasan gedungnya ditaksir mencapai 10 kali lipat dari ukuran gedung Bapenda.
Saling silang pernyataan ini bermula saat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Sultra, La Ode Mahbub, memberikan klarifikasi terkait tudingan nepotisme. Mahbub secara terbuka melempar bola dan mengklaim bahwa penentuan pemenang proyek setengah miliar itu merupakan ranah penuh Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Sultra melalui proses lelang.
“Memang kegiatan ini dilelang melalui BPBJ. Di sana yang menentukan siapa pemenangnya. Kami hanya mengusulkan kebutuhan,” tegas Mahbub di kutip dari mediatamasultra.com, Minggu (17/5/2026).
Namun, pembelaan diri sang Plt Kepala Badan langsung rontok oleh penjelasan teknis bawahannya sendiri. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Bapenda Sultra, Sarman, justru mengakui bahwa pengadaan jasa kebersihan tersebut dieksekusi melalui mekanisme E-Purchasing atau E-Katalog.
“Proses pengadaan jasa cleaning service telah dilaksanakan sesuai mekanisme dan prosedur resmi melalui sistem E-Purchasing atau E-Katalog,” kata Sarman saat diwawancarai terpisah oleh kolomrakyat.com, Senin (18/5/2026).

Pengakuan Sarman mengenai penggunaan E-Katalog ini secara regulasi otomatis mementahkan klaim La Ode Mahbub. Pasalnya, dalam Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sistem E-Katalog tidak mengenal proses tender atau lelang di BPBJ.
Melalui E-Katalog, pemilihan produk, penunjukan langsung perusahaan penyedia, hingga negosiasi harga justru diserahkan dan ditentukan secara mandiri oleh internal instansi pemesan—dalam hal ini oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di bawah kendali manajemen Bapenda Sultra sendiri.
Kejanggalan proyek berkode paket 66307103 ini kian berlapis. Guna meredam isu pemborosan dan ketidakwajaran angka dibanding dinas lain, Sarman sebelumnya berdalih bahwa nilai Rp 636 juta tersebut sudah mencakup komponen hak-hak pekerja secara lengkap.
“Di dalam nilai itu sudah termasuk gaji, THR, gaji ke-13, BPJS, pakaian kerja, hingga pajak. Semua sudah terakomodasi dalam satu paket,” ujar Sarman.
Namun, berdasarkan penelusuran mendalam oleh tim Perdetiknews.com, statemen PPTK Bapenda Sultra tersebut justru diduga kuat menabrak regulasi dan aturan hukum negara yang berlaku. Terdapat dua poin fatal dalam komponen anggaran yang dipaparkan oleh Sarman:
Terkait Pembayaran THR: Tunjangan Hari Raya (THR) bagi tenaga kerja swasta/kontrak merupakan kewajiban mutlak dari masing-masing perusahaan penyedia jasa secara internal selaku pemberi kerja. Hal itu sama sekali bukan menjadi kewenangan atau beban langsung Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra untuk menganggarkan dan membayarkan THR karyawan pihak ketiga.
Terkait Gaji ke-13: Komponen Gaji ke-13 yang diklaim ikut dianggarkan dalam paket kebersihan tersebut dinilai salah kaprah. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 dan PMK Nomor 13 Tahun 2026, aturan Gaji ke-13 secara tegas hanya diperuntukkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, dan PPPK. Tidak ada landasan hukum yang membenarkan alokasi Gaji ke-13 untuk buruh harian lepas atau tenaga outsourcing swasta dari APBD.
Ketidaksinkronan informasi antara atasan dan bawahan, ditambah adanya dugaan kekeliruan regulasi komponen anggaran ini, langsung memicu spekulasi liar di tengah masyarakat.
Publik kini mempertanyakan dasar penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) yang dilakukan oleh Bapenda Sultra.
Mengapa komponen yang menjadi kewajiban swasta dan hak eksklusif ASN justru dimasukkan ke dalam paket anggaran kebersihan daerah? Apakah ada ketidaksinkronan manajerial internal, atau ada mekanisme anggaran yang sengaja digelembungkan?
Hingga berita ini diturunkan, dualisme informasi serta sengkarut regulasi komponen anggaran Rp 636 juta ini belum terjawab secara klop oleh internal Bapenda Sultra. Publik kini mendesak Gubernur Sultra, Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, untuk segera turun tangan mengevaluasi total sistem manajerial dan audit anggaran di tubuh institusi penghasil PAD tersebut.





Tinggalkan Balasan