BOMBANA – Isu penambangan ilegal di Kabupaten Bombana kembali memanas, kali ini menyeret nama Forum Aktivis Anti Korupsi Nusantara (FAKN) dalam sorotan.
Lembaga Pemerhati Kebijakan Publik Sulawesi Tenggara (LPKP-SULTRA) memberikan respons keras, membantah tudingan FAKN yang menyebut Kapolres dan Kasat Reskrim Bombana melindungi atau mem-backup aktivitas penambangan ilegal.
LPKP-SULTRA justru menduga adanya upaya penggiringan opini di balik tudingan FAKN, yang dinilai mengabaikan rekam jejak penindakan Polres Bombana terhadap praktik ilegal tersebut.
“Tuduhan yang diberitakan di salah satu media daring itu tidaklah benar adanya,” tegas Ketua LPKP-SULTRA, Laode Tuangge kepada Perdetik, Sabtu 5 Juli 292 menambahkan bahwa Polres Bombana telah menunjukkan komitmen serius dalam menindak penambangan ilegal, bahkan dengan membentuk tim gabungan.
Sebagai bukti keseriusan, LPKP-SULTRA menyoroti sejumlah pengungkapan yang telah dilakukan Polres Bombana sepanjang tahun 2025:
- Pada Selasa malam, 27 Mei 2025, tim gabungan Polres Bombana berhasil menahan satu unit alat berat jenis ekskavator dan beberapa barang bukti lainnya. Tujuh orang juga diamankan untuk dimintai keterangan terkait kegiatan penambangan ilegal tersebut.
- Pada 16 Mei 2025, Polres Bombana juga berhasil mengungkap praktik penambangan emas ilegal di kawasan hutan produksi Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, menyusul laporan masyarakat. Dalam operasi tersebut, satu unit ekskavator juga disita. “Ini merupakan pengungkapan kedua dalam bulan yang sama,” ujar sumber kepolisian saat itu, menegaskan komitmen Polres Bombana.
“Artinya, tindakan Polres Bombana kepada penambang ilegal itu bukti keseriusan memberantas pelaku-pelaku penambang ilegal yang ada di Kabupaten Bombana,” tegas Laode Tuangge.
Oleh karena itu, LPKP-SULTRA menilai tuduhan yang dilontarkan FAKN kepada Kapolres dan Kasat Reskrim Bombana tidak berdasar.
LPKP-SULTRA juga menyoroti tudingan FAKN yang menyebut Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Bombana menerima dana koordinasi dari aktivitas penambangan ilegal di Kecamatan Rarowatu, serta adanya perlindungan terhadap PT. PLM dan PT. AABI oleh oknum aparat penegak hukum setempat.
LPKP-SULTRA menyebut semua itu sebagai “penggiringan opini.”
“Justru kami menduga atau mencurigai yang mengatasnamakan Forum Aktivis Anti Korupsi Nusantara tersebut di-backup oleh oknum penambang ilegal di Kabupaten Bombana untuk penggiringan opini,” ujar Laode Tuangge, melontarkan kecurigaan balik.
Polemik ini menyoroti kompleksitas isu penambangan ilegal dan perlunya kehati-hatian dalam menyampaikan informasi, terutama bagi organisasi yang mengklaim berjuang melawan korupsi. **










