KENDARI, PERDETIKNEWS.COM — Posisi CV Adifa Cahaya Lestari sebagai peserta dengan penawaran tertinggi yang masuk tiga besar dalam tender Peningkatan Jalan Punggaluku-Ambesea, Konawe Selatan, belum menutup seluruh pertanyaan teknis.
Justru setelah proses evaluasi harga menghasilkan tiga peserta teratas, perhatian bergeser pada satu hal yang menjadi syarat penting dalam pekerjaan aspal: kesiapan Asphalt Mixing Plant (AMP).
CV Adifa tercatat mengajukan penawaran sekitar Rp8,287 miliar. Namun, berdasarkan keterangan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Sulawesi Tenggara Mahadir Muhamad, AMP yang digunakan Adifa berada di Konawe Utara.
Sementara pekerjaan berada di Ambesea, Kecamatan Laeya, Konawe Selatan.
Jarak bukan otomatis persoalan. Tetapi dokumen teknis proyek justru memberikan standar yang lebih spesifik: lokasi AMP harus mampu menjamin suhu aspal sampai ke lokasi pekerjaan sesuai Spesifikasi Umum Bina Marga 2025. Ketentuan itu harus dipenuhi sebelum kontrak. SPEKTEKJALAN+PUNGGALUKU++AMBESE…
Di titik inilah pertanyaan terhadap Adifa menjadi relevan.
Apa bukti teknis bahwa AMP tersebut mampu memenuhi persyaratan sampai ke Ambesea?
Spesifikasi teknis proyek Punggaluku-Ambesea tidak hanya menyebut keberadaan AMP.
Peralatan utama yang dipersyaratkan mencakup AMP berkapasitas 1.000 kilogram per batch, satu unit, serta wajib memiliki sertifikat Laik Operasi yang diterbitkan instansi pemerintah berwenang. Peralatan yang diajukan juga harus dalam kondisi operasional.
Dengan demikian, pertanyaannya bukan sekadar apakah Adifa mempunyai atau menguasai sebuah AMP.
Yang harus dibuktikan adalah:
Apakah AMP yang dimaksud adalah unit yang sama dengan yang tercantum dalam dokumen tender?
Berapa kapasitas aktualnya?
Apakah sertifikat laik operasinya masih berlaku?
Apakah status kepemilikan atau sewanya sah sesuai dokumen pemilihan?
Dan yang paling penting, apakah AMP tersebut mampu menjamin mutu dan suhu campuran sampai lokasi pekerjaan?
Tender Punggaluku-Ambesea memiliki pagu sekitar Rp9,29 miliar dan diikuti 58 peserta.
Penawaran terendah berasal dari CV Pesona Nusantara Sukses sekitar Rp8,063 miliar. Namun peserta tersebut dinyatakan tidak memenuhi persyaratan karena terdapat ketidaksesuaian pengendalian risiko pada dokumen RKK.
CV Adifa kemudian berada di posisi pertama dengan penawaran sekitar Rp8,287 miliar.
Fakta tersebut menunjukkan satu hal: harga bukan satu-satunya penentu.
Persyaratan administrasi, teknis, kemampuan personel, peralatan dan kesiapan pelaksanaan tetap menjadi bagian penting dari proses evaluasi.
Bahkan terdapat peserta lain, CV Dzaky Shalih Pratama, yang tercatat tidak memenuhi persyaratan karena kapasitas AMP tidak sesuai dengan persyaratan Dokumen Pemilihan.
Karena itu, kapasitas dan kesiapan AMP bukan persoalan yang bisa dianggap sekadar formalitas.
Kepala BPBJ Sultra Mahadir Muhamad sebelumnya menjelaskan bahwa tiga peserta teratas masih diserahkan kepada OPD untuk dilakukan peninjauan.
Ia menegaskan penyedia yang dipilih nantinya harus merupakan perusahaan yang paling siap secara teknis.
Artinya, posisi pertama dalam hasil pemilihan belum identik dengan kontrak yang sudah final.
Pernyataan tersebut menjadi penting ketika dikaitkan dengan AMP Adifa.
Jika AMP merupakan bagian dari kesiapan teknis, maka masyarakat berhak mengetahui hasil pemeriksaannya.
Bukan untuk mencari kesalahan perusahaan, tetapi untuk memastikan bahwa uang negara digunakan oleh penyedia yang memang mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai spesifikasi.
Sorotan terhadap tata kelola pengadaan juga datang dari Ir. Ilham P. Amir, Ketua Lembaga Adat Tolaki Kolaka Timur, Ketua PII Kolaka Timur dan mantan Ketua PERKINDO Sultra.
Ilham sebelumnya menyoroti sejumlah tender pemerintah yang berulang dan meminta tata kelola pengadaan dievaluasi.
Menurut dia, pejabat yang memimpin pengadaan harus memiliki pengalaman dan pemahaman regulasi yang kuat.
“Jangan sampai kepala biro pengadaan itu lebih pintar pokja-pokjanya daripada dia.”
Menurut Ilham, kepala biro harus memiliki jam terbang sehingga mampu memahami proses pengadaan sekaligus melakukan pengendalian terhadap bawahannya.
Ia juga menekankan bahwa profesionalisme pejabat tidak boleh hanya diukur dari loyalitas kepada pimpinan.
“Bukan hanya loyalitas, tapi betul-betul keprofesionalan.”
Dalam konteks Punggaluku-Ambesea, kritik tersebut relevan untuk diuji melalui dokumen.
Jika pemerintah menyatakan Adifa merupakan penyedia yang paling siap secara teknis, maka publik tinggal meminta bukti verifikasinya.
Ada setidaknya beberapa dokumen yang menjadi penting untuk menjawab polemik tersebut.
Pertama, sertifikat Laik Operasi AMP.
Kedua, hasil pemeriksaan atau verifikasi AMP.
Ketiga, dokumen yang menunjukkan kapasitas AMP 1.000 kilogram per batch.
Keempat, dokumen kepemilikan atau perjanjian penggunaan AMP.
Kelima, Job Mix Formula (JMF) AC-BC Asbuton.
Keenam, hasil verifikasi PPK terkait kemampuan AMP menjamin suhu campuran sampai Ambesea.
Tanpa dokumen tersebut, publik hanya akan berputar pada dua klaim: pemerintah mengatakan proses sesuai aturan, sementara masyarakat mempertanyakan kesiapan teknis.
Padahal jawabannya seharusnya sederhana:
buka dokumennya dan periksa.
Perdetiknews membuka ruang konfirmasi kepada CV Adifa Cahaya Lestari, PPK/Dinas SDA dan Bina Marga Sultra, serta BPBJ Sultra mengenai lokasi AMP, kapasitas, sertifikat laik operasi, JMF dan hasil verifikasi teknis sebelum kontrak.
Editor: Ixan



Tinggalkan Balasan