Kriminal

Polres Konsel Ungkap Jaringan Narkotika, Lima Tersangka Diamankan dengan Puluhan Gram Sabu

185
×

Polres Konsel Ungkap Jaringan Narkotika, Lima Tersangka Diamankan dengan Puluhan Gram Sabu

Sebarkan artikel ini
Konferensi Pers Wakapolres Konsel: Lima Tersangka Pengedar Sabu Ditangkap dalam Operasi Dua Hari

KONAWE SELATAN – Jajaran Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Konawe Selatan (Konsel) berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu dalam dua operasi terpisah. Pengungkapan ini mengamankan lima orang tersangka dengan total barang bukti lebih dari 52 gram sabu.

Hal ini disampaikan langsung oleh Wakapolres Konsel, Kompol. Dr. Fitrayadi, S. Sos., SH., MH., dalam konferensi pers pada Senin, 8 September 2025, di Mapolres Konsel.

Wakapolres menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan pada Jumat, 5 September 2025, sekitar pukul 22.30 WITA di Jalan Poros Kendari-Andolo, Desa Anduna, Kecamatan Laeya, Konsel. Berawal dari laporan masyarakat mengenai maraknya peredaran narkotika di wilayah tersebut, tim opsnal Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan.

“Setelah mendapatkan informasi detail dan mengidentifikasi para pelaku, kami langsung bergerak. Tim berhasil mengamankan tiga orang di dalam sebuah mobil, yaitu HR (18), AS (18), dan IM (20),” ujar Kompol Fitrayadi.

Dari penggeledahan, petugas menemukan satu sachet sabu dengan berat bruto 50,74 gram serta sejumlah barang bukti lain yang terkait, seperti alat hisap (bong), pirex kaca, korek gas, dan tiga unit ponsel. Sebuah mobil merek KIA warna kuning juga turut disita.

Setelah menjalani pemeriksaan, para tersangka memberikan informasi penting mengenai peredaran sabu di wilayah Tinanggea. Berdasarkan keterangan tersebut, tim opsnal kembali melakukan pengembangan pada Kamis, 6 September 2025.

Sekitar pukul 08.00 WITA, tim berhasil mengamankan dua remaja, RZ (23) dan RR (21), yang sedang mengambil paket sabu di sebuah lokasi di Desa Roraya, Kecamatan Tinanggea. Dari tangan keduanya, ditemukan enam sachet berisi sabu dengan berat bruto total 1,55 gram.

Total barang bukti yang berhasil disita dari kedua lokasi penangkapan adalah:

  • 52,29 gram sabu dari dua lokasi berbeda.
  • Alat hisap, kantong plastik, timbangan digital, dan alat-alat lain yang digunakan untuk transaksi.
  • Lima unit ponsel dari berbagai merek.
  • Satu unit mobil KIA dan satu unit sepeda motor Yamaha MIO M3.
Lagi Viral, Baca Juga  Polsek Mandonga Ringkus Dua Pelaku Perampokan, Honda HR-V Korban Diamankan

Wakapolres menjelaskan, para tersangka diduga berperan sebagai pengedar. Mereka mendapatkan pasokan narkotika dari Kota Kendari, dan saat ini polisi masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.

Polres Konsel mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkotika dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
error: Content is protected !!