KENDARI, – Kesadaran perlindungan jaminan sosial bagi pekerja di sektor jasa konstruksi di Sulawesi Tenggara (Sultra) masih menjadi tantangan serius. Data terbaru menunjukkan kepatuhan yang sangat rendah. Menanggapi kondisi ini, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sultra bersama BPJS Ketenagakerjaan menggelar Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) di Hotel Claro Kendari, Senin (11/8/2025).
Pertemuan ini menjadi momentum penting untuk mendorong peningkatan kepesertaan jaminan sosial, khususnya dalam mencapai target Universal Coverage Jamsostek (UCJ).
Kepala Disnakertrans Sultra, La Ode Muhammad Ali Haswandy, menegaskan bahwa perlindungan jaminan sosial adalah amanat konstitusi dan wujud kehadiran negara. “Ini adalah tentang pembagian jaring pengaman bagi para pekerja di Indonesia. Komitmen ini dipertegas dengan Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujarnya.
Namun, di lapangan, realitasnya jauh dari harapan. Berdasarkan rekapitulasi per 8 Agustus 2025, dari total 2.947 proyek APBD tahun 2025, hanya 68 proyek (sekitar 2,31%) yang telah mendaftarkan pekerjanya. “Kondisi ini sangat membutuhkan perhatian serius dari kita semua. Tidak ada alasan bagi para pemberi kerja untuk tidak mendaftarkan pekerjanya,” tegas La Ode Haswandy.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendari, Gatot Prabowo, memaparkan manfaat besar dari program jaminan sosial. Ia menyebutkan, jika terjadi risiko kecelakaan kerja atau kematian, ahli waris akan menerima santunan sebesar Rp42 juta, ditambah beasiswa pendidikan untuk dua orang anak hingga jenjang perguruan tinggi dengan total mencapai Rp174 juta. “Padahal, tarif iurannya sangat terjangkau, mulai dari 0,10 persen dari nilai proyek,” jelas Gatot.
Rapat Monev ini menunjukkan sinergi antarlembaga dengan menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Tinggi Sultra dan Biro Pengadaan Barang/Jasa Setda Provinsi Sultra. Tujuannya adalah untuk memastikan seluruh pekerja konstruksi di Sultra mendapatkan hak perlindungan jaminan sosial.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh pemangku kepentingan, terutama para pemberi kerja, dapat menyadari kewajiban mereka dan segera mendaftarkan pekerjanya. Komitmen bersama ini diharapkan dapat meningkatkan persentase kepesertaan dan memastikan perlindungan optimal bagi para pekerja yang menjadi tulang punggung pembangunan daerah.**