MAKASSAR — Kalla Toyota kembali mengukir prestasi gemilang dengan meraih Peringkat 1 dalam Paritrana Award tingkat Provinsi Sulawesi Selatan. Penghargaan nasional tahunan ini diinisiasi oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) bersama BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk apresiasi tertinggi pemerintah kepada badan usaha yang berkomitmen luar biasa terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan karyawannya.
Penghargaan prestisius ini diserahkan langsung oleh Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, didampingi Ketua Komisi E DPRD Sulsel, Andi Tenri, serta Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi dan Maluku, Minjte Wattu, di Four Point Sheraton Hotel, Makassar, pada Selasa (1/7).
Nur Asia Yunus, selaku HCBP Manager Kalla Toyota, mengungkapkan rasa bangganya. “Pencapaian ini menjadi bukti nyata dedikasi Kalla Toyota dalam memastikan kesejahteraan dan perlindungan optimal bagi seluruh insan di lingkungan perusahaan,” ujarnya.
Paritrana Award Tahun 2024 (yang diserahkan pada 2025) juga diberikan kepada sejumlah badan usaha, pelaku usaha kecil, dan pemerintah tingkat Provinsi Sulawesi Selatan. Sebanyak 12 kabupaten/kota dan 5 perusahaan masuk sebagai kandidat dalam sesi wawancara penjurian. Daerah yang mengikuti seleksi meliputi Makassar, Maros, Parepare, Wajo, Soppeng, Pinrang, Bulukumba, Enrekang, Luwu, Luwu Utara, Luwu Timur, dan Kepulauan Selayar.
“Kalla Toyota secara konsisten telah menerapkan berbagai program dan kebijakan yang mendukung tercapainya lingkungan kerja yang aman, sehat, dan sejahtera. Penghargaan Paritrana Award ini memacu Manajemen Kalla Toyota untuk terus berinovasi dan meningkatkan kualitas perlindungan jaminan sosial bagi karyawan dan masyarakat,” pungkas Nur Asia Yunus.
Langkah ini sejalan dengan visi perusahaan untuk menjadi dealer otomotif terbaik yang memberikan pengalaman terbaik kepada pelanggan secara berkesinambungan, serta kemudahan kepada masyarakat, salah satunya melalui penerapan sistem jaminan sosial yang terintegrasi.**