Kriminal

Propam Polda Sultra Selidiki Oknum Brimob di Balik 10 Ton Solar Ilegal Kolaka Utara

638
×

Propam Polda Sultra Selidiki Oknum Brimob di Balik 10 Ton Solar Ilegal Kolaka Utara

Sebarkan artikel ini

KOLAKA UTARA, –  Belum reda kasus terbongkarnya jaringan penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang merugikan negara di Kolaka, kini praktik serupa kembali menghebohkan warga Kabupaten Kolaka Utara (Kolut). Ratusan jeriken berisi sekitar 10 ton solar ilegal diduga kuat milik seorang anggota kepolisian yang bertugas di Kolaka Utara terungkap baru-baru ini.

Kasus ini menambah daftar panjang ironi di tengah upaya pemerintah menertibkan distribusi energi nasional. Dugaan adanya bekingan aparat dalam lingkaran gelap penyelundupan BBM semakin menguat, mengingat indikasi keterlibatan oknum polisi berinisial USMN dalam praktik ilegal ini. Jika terbukti, keterlibatan aparat akan sangat merugikan negara dan mengancam stabilitas pasokan energi.

Informasi yang dihimpun menunjukkan, solar ilegal tersebut disuplai dari salah satu gudang di Provinsi Sulawesi Selatan. Sumber yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa solar ini dibongkar di sekitar perairan Desa Lambai, Kecamatan Lambai, Kabupaten Kolaka Utara.

Modus operandi yang digunakan para pelaku penyelundupan memanfaatkan kapal feri dan kapal-kapal kecil, serta rute-rute terpencil di sepanjang pesisir yang sulit dipantau secara ketat oleh pihak berwenang. Ini selaras dengan pola penyelundupan yang sebelumnya terungkap, di mana solar ilegal dari Wajo, Sulawesi Selatan, juga disalurkan melalui jalur laut ke Kolaka.

Penyelundupan BBM solar memiliki dampak serius terhadap keuangan negara dan stabilitas pasokan energi. Oleh karena itu, diperlukan tindakan penegakan hukum yang tegas dan transparan untuk menghentikan praktik ilegal ini dan mengungkap jaringan distribusi yang terkait, dari pemasok hingga para penikmat keuntungan.

Saat dikonfirmasi awak media, anggota kepolisian berinisial USMN menampik tudingan tersebut. “Belum tentu, itu barangnya adik,” katanya singkat.

Kasus ini bukan kali pertama terjadi di Kolaka Utara. Sebelumnya, pada tahun 2013, Polres Kolaka Utara juga pernah mengamankan 177 jeriken solar atau setara 6 ton di sebuah rumah kosong di Desa Lambai, Kecamatan Lambai. Pengulangan kasus di lokasi yang sama mengindikasikan adanya sindikat yang belum sepenuhnya diberantas atau kurangnya pengawasan yang efektif.

Lagi Viral, Baca Juga  Kasus Pencemaran Nama Baik, TikToker Tie Saranani Tak Ditahan, Pelapor Merasa Dipermainkan

Masyarakat menuntut transparansi dan tindakan tegas dari aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya, terutama jika memang ada keterlibatan oknum polisi yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum.

Dugaan penyelundupan BBM jenis solar secara ilegal yang dilakukan personel Batalyon C Pelopor Brimob Totallang Kolaka Utara ini telah mendapat perhatian serius dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulawesi Tenggara.

Kabid Propam Polda Sultra, AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui Bidang Pengaduan, Ipda Nazaruddin saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya telah menerima informasi dugaan keterlibatan personel Brimob terkait penyelundupan BBM jenis solar di Kolaka Utara.

“Kita masih melakukan penyelidikan,” katanya melalui sambungan telepon seluler pada Selasa (24/6/2025) siang.

Olehnya itu, pihak Bidpropam meminta masyarakat untuk tetap tenang menunggu hasil penyelidikan dari Bidang Propam Polda Sultra. Masyarakat berharap hasil penyelidikan ini dapat mengungkap fakta sesungguhnya dan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam praktik ilegal ini. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
error: Content is protected !!