KENDARI,  – Keberadaan juru parkir (jukir) liar di depan kampus Universitas Halu Oleo (UHO), tepatnya di area kantor cabang Bank Rakyat Indonesia (BRI) Jalan HEA Mokodompit, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, kian meresahkan para nasabah. Meski spanduk bertuliskan “Parkir Gratis” terpampang jelas, para jukir ini tetap beroperasi dan menagih uang parkir.
Salah seorang nasabah berinisial D mengungkapkan kekesalannya, dilansir dari Kendariinfo pada Rabu (11/6/2025).
Menurutnya, kantor cabang BRI yang terletak di antara Lorong Perintis dan Torikale itu sudah memasang spanduk pemberitahuan bahwa parkir di area tersebut tidak dipungut biaya. Namun, hal itu seolah diabaikan oleh para jukir.
“Rata-rata di sana mahasiswa yang datang. Hanya tarik uang tidak lama, terus ditagih sama juru parkir. Padahal ada spanduk parkir gratis di situ,” kata D.
D menjelaskan, para jukir liar tersebut tidak dilengkapi dengan karcis resmi dari pemerintah, yang menandakan bahwa operasi mereka ilegal. Modus penagihan mereka pun “seikhlasnya”, tanpa standar harga yang jelas. “Mereka tidak patok harga memang, alasannya seikhlasnya saja,” tambahnya.
Kondisi ini membuat nasabah merasa dilema. Meskipun enggan memberikan uang, mereka terpaksa memberikannya karena khawatir akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan jika menolak. “Kita tidak mau kasih, tapi jangan sampai ada apa-apa lagi. Makanya serba salah kita,” keluh D.
Masyarakat mendesak aparat kepolisian untuk segera menertibkan jukir liar di kawasan tersebut. Mereka berharap, jika memang ada biaya parkir, seharusnya diatur secara prosedural agar petugas yang berwenang memiliki tugas dan cara penagihan yang jelas.
Menanggapi keluhan masyarakat, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sultra, AKBP Seni Pabesak, membenarkan telah menerima informasi terkait keresahan jukir liar ini. Ia menyatakan telah berkoordinasi dengan anggotanya untuk segera melakukan penertiban. “Sudah saya sampaikan ke anggota. Segera dicek dan ditertibkan,” tegas AKBP Seni Pabesak.
Penertiban ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi nasabah yang bertransaksi di Bank BRI UHO, serta mengembalikan fungsi area parkir sesuai dengan informasi “Parkir Gratis” yang telah tertera. (red)