Daerah

Jasa Raharja dan Kejaksaan Agung Perkuat Sinergi Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas

266
×

Jasa Raharja dan Kejaksaan Agung Perkuat Sinergi Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas

Sebarkan artikel ini
Sinergi Jasa Raharja-Jampidum, Jaminan Santunan Cepat bagi Korban Laka Lintas

JAKARTA, –  PT Jasa Raharja terus memperkuat kolaborasi lintas lembaga demi memastikan layanan jaminan dan santunan yang cepat, tepat, dan akuntabel bagi korban kecelakaan lalu lintas. Upaya ini terwujud dalam pertemuan antara Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Jasa Raharja, Harwan Muldidarmawan, dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum, beserta jajarannya di Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada Jumat, 23 Mei 2025.

Pertemuan tersebut secara khusus membahas sinergi dalam penanganan kasus kecelakaan lalu lintas. Jasa Raharja berperan dalam memberikan santunan kepada korban, sementara Jampidum menangani aspek hukum dari kejadian kecelakaan. Keduanya memiliki peran yang saling melengkapi demi memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat.

Harwan Muldidarmawan menegaskan bahwa sinergi ini adalah wujud konkret kehadiran negara dalam memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat, khususnya para korban kecelakaan. “Kami percaya bahwa kecepatan penanganan dan kejelasan hukum akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap negara,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan mandat Jasa Raharja berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Kedua undang-undang ini mengamanatkan Jasa Raharja untuk memberikan santunan sebagai bentuk perlindungan dasar kepada korban kecelakaan, baik di darat, laut, maupun udara.

“Dalam pelaksanaan tugas kami, prinsip kehati-hatian tetap menjadi prioritas utama. Oleh karena itu, kolaborasi dengan institusi penegak hukum seperti Kejaksaan Agung sangat penting untuk memastikan bahwa pemberian santunan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambah Harwan.

Jampidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyambut baik upaya sinergi ini, menegaskan pentingnya kerja sama antarlembaga negara dalam melayani masyarakat secara lebih komprehensif. Pertemuan ini menjadi bagian dari langkah-langkah strategis untuk memperkuat tata kelola penanganan kecelakaan lalu lintas dan mendorong pembaruan kebijakan berbasis kepentingan publik.

Lagi Viral, Baca Juga  DPO Igo Heryanto Dicurigai Rekayasa, Kuasa Hukum Laporkan Balik Pelapor

Sebagai BUMN yang bertanggung jawab memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas, Jasa Raharja terus berupaya meningkatkan kualitas layanan, termasuk melalui digitalisasi proses klaim dan sinergi data dengan berbagai pemangku kepentingan. Sementara itu, Kejaksaan Agung RI, melalui Jampidum, terus mengedepankan pendekatan humanis dalam penegakan hukum terhadap peristiwa kecelakaan yang melibatkan korban jiwa.

Melalui sinergi yang erat antara Jasa Raharja dan Kejaksaan Agung RI, diharapkan proses perlindungan dan penegakan hukum bagi korban kecelakaan dapat berlangsung lebih cepat, tepat, berkeadilan, dan berpijak pada kepentingan masyarakat. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
error: Content is protected !!