Konawe Utara,– Kepolisian Resor Konawe Utara (Polres Konut) bersama jajaran Polsek Wiwirano berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan di Desa Morombo Pantai, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara, hanya dalam waktu kurang dari 24 jam. Seorang pria berinisial A (19) telah diamankan sebagai tersangka utama dalam peristiwa yang menewaskan YA (43) tersebut.
Peristiwa tragis ini diketahui pada Senin, 2 Juni 2025, sekitar pukul 00.20 WITA. Warga menemukan seorang laki-laki dalam kondisi tak bernyawa dengan luka berat akibat senjata tajam. Korban kemudian teridentifikasi sebagai YA, seorang wiraswasta berusia 43 tahun, beralamat di Kelurahan Kota Baru, Kota Ternate Tengah, Maluku Utara.
Menanggapi laporan tersebut, Kapolres Konawe Utara, AKBP Rico Fernanda, langsung memerintahkan jajarannya untuk segera mengejar dan mengamankan pelaku. “Alhamdulillah, pelaku penganiayaan berhasil diamankan oleh personel yang sejak semalam berada di lapangan,” ujar AKBP Rico Fernanda usai upacara Hari Lahir Pancasila, Senin (2/6). Ia juga menyampaikan apresiasi atas gerak cepat personelnya.
Kapolsek Wiwirano, Ipda German Sero Saputera Rante, memimpin langsung tim menuju lokasi kejadian (TKP). Petugas segera mengamankan area dengan memasang garis polisi (police line) dan mulai mengumpulkan keterangan serta barang bukti.
Berdasarkan hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi di lapangan, identitas pelaku yang semula belum diketahui berhasil diidentifikasi. Tanpa membuang waktu, tim gabungan langsung melakukan pengejaran. Kesigapan dan kerja cepat polisi membuahkan hasil. Dalam waktu singkat, kurang dari 1×24 jam setelah penemuan korban, Ipda German Sero berhasil mengamankan tersangka berinisial A (19). Bersamaan dengan penangkapan A, polisi juga menyita sebilah parang yang diduga menjadi barang bukti dan dibuang oleh pelaku.
Saat ini, tersangka A sedang dalam perjalanan menuju Markas Polres Konawe Utara untuk proses penyelidikan lebih lanjut. (red)