KENDARI – Penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap YC, tersangka kasus dugaan penipuan, menuai sorotan tajam.

Tim kuasa hukumnya mempertanyakan dasar keputusan tersebut, mengingat klien mereka disebut selalu hadir dalam setiap pemanggilan penyidik.

“Tiba-tiba muncul status DPO, padahal YC tidak pernah mangkir selama ada surat pemanggilan resmi. Apa dasar penerbitan DPO ini? Ini seperti dipaksakan,” kata pengacara YC, Andre Darmawan, Jumat, 2 Februari 2025.

Menurut Andre, perkara yang menjerat kliennya dipenuhi kejanggalan sejak awal.

Kasus ini bermula pada 2021, ketika seorang kontraktor berinisial FY diduga menyuap mantan Bupati Kolaka Timur (Koltim), AMN, melalui ajudannya demi mengamankan proyek dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Namun, proyek itu batal setelah AMN lebih dulu dicokok Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi dana PEN.

FY pun menuntut kembali uang Rp500 juta yang diberikan kepada ajudan AMN.

Bukannya menempuh jalur hukum yang semestinya, FY justru melaporkan YC ke Polda Sulawesi Tenggara atas tuduhan penipuan.

Tim kuasa hukum YC mencium aroma rekayasa dalam kasus ini.

Mereka menyoroti sejumlah kejanggalan, termasuk bukti pesan WhatsApp antara FY dan YC yang mengungkap transaksi pemberian uang kepada AMN, tetapi diabaikan penyidik.

“Pesan itu tak disentuh, tidak diklarifikasi kepada FY, bahkan tidak dijadikan pertimbangan dalam penyidikan. Ini sangat aneh,” ujar Andre.

Ia juga menyoroti perjalanan berkas perkara yang sudah tiga kali dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, namun terus dipaksakan untuk berlanjut.

“Ini memunculkan banyak tanda tanya. Apakah karena formal materiil belum terpenuhi, atau justru karena kejanggalan dalam kasus ini?” imbuhnya.

Andre mendesak Polda Sultra dan Kejaksaan Tinggi untuk menghentikan kriminalisasi terhadap YC. Menurutnya, kasus ini seharusnya berfokus pada dugaan suap yang melibatkan FY dan mantan Bupati Koltim.

“Alih-alih mengusut tuntas suap ini, yang terjadi justru kriminalisasi terhadap YC. Kami menuntut keadilan,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polda Sultra belum memberikan tanggapan atas protes kuasa hukum YC. (Red)

Mayjen TNI (Purn.) Andi Sumangerukka, S.E., M.M.
Provinsi Sulawesi Tenggara
Polling aktif
Ikut Polling →
dr. Hj. Siska Karina Imran, SKM
Kota Kendari
Polling aktif
Ikut Polling →
Yusran Akbar
Kabupaten Konawe
Polling aktif
Ikut Polling →
La Ode Darwin
Kabupaten Muna Barat
Polling aktif
Ikut Polling →
H. Amri Jamaluddin, S.STP., M.Si.
Kabupaten Kolaka
Polling aktif
Ikut Polling →
Irham Kalenggo, S.Sos., M.Si
Kabupaten Konawe Selatan
Polling aktif
Ikut Polling →
Rifqi Saifullah Razak, S.T.
Kabupaten Konawe Kepulauan
Polling aktif
Ikut Polling →
Drs. H. Nur Rahman Umar, M.H.
Kabupaten Kolaka Utara
Polling aktif
Ikut Polling →
Drs. H. Bachrun, M.Si
Kabupaten Muna
Polling aktif
Ikut Polling →
H. Muhammad Adios, S.Sos
Kabupaten Buton Selatan
Polling aktif
Ikut Polling →
Dr. H. Azhari, S.STP., M.Si
Kabupaten Buton Tengah
Polling aktif
Ikut Polling →
Alvin Akawijaya Putra, S.H.
Kabupaten Buton
Polling aktif
Ikut Polling →
Afirudin Mathara, S.H., M.H.
Kabupaten Buton Utara
Polling aktif
Ikut Polling →
Ir. H. Burhanuddin, M.Si.
Kabupaten Bombana
Polling aktif
Ikut Polling →
H. Haliana, S.E.
Kabupaten Wakatobi
Polling aktif
Ikut Polling →
H. Yusran Fahim, S.E.
Kota Baubau
Polling aktif
Ikut Polling →
Dr. H. Ikbar, S.H., M.H.
Kabupaten Konawe Utara
Polling aktif
Ikut Polling →
H. Yosep Sahaka, S.Pd., M.Pd
Kabupaten Kolaka Timur
Polling aktif
Ikut Polling →