KENDARI,— Front Nasional Mahasiswa Sulawesi Tenggara mendesak PT Bintang Sarana Mineral (BSM) dan PT Konnikel Mitra Jaya (KMJ) memprioritaskan tenaga kerja lokal dalam kegiatan pertambangan di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Mahasiswa menilai aktivitas pertambangan di Bumi Anoa semestinya memberikan manfaat nyata bagi masyarakat setempat, terutama melalui pembukaan lapangan kerja dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia lokal.
Mereka meminta perusahaan memberikan kesempatan kepada tenaga kerja Sulawesi Tenggara dalam proses perekrutan, mulai dari posisi teknis, operator, administrasi, pengawasan hingga jabatan profesional, sepanjang pelamar memenuhi kualifikasi yang dibutuhkan.
“Tambang di Sulawesi Tenggara harus memberikan manfaat bagi masyarakat Sulawesi Tenggara. Jangan sampai masyarakat lokal hanya menjadi penonton sementara kesempatan kerja justru diberikan kepada tenaga kerja asing,” demikian pernyataan Front Nasional Mahasiswa Sulawesi Tenggara.
Selain mendesak prioritas bagi pekerja lokal, mahasiswa meminta pemerintah memeriksa penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di PT BSM dan PT KMJ.
Pemeriksaan yang diminta mencakup jumlah TKA, jabatan yang ditempati, kompetensi, serta kelengkapan dokumen dan pemenuhan persyaratan penggunaan tenaga kerja asing sesuai ketentuan perundang-undangan.
Front Nasional Mahasiswa Sulawesi Tenggara juga meminta agar penggunaan TKA yang terbukti tidak memenuhi persyaratan hukum ditindak sesuai mekanisme yang berlaku.
Mereka turut mendorong evaluasi terhadap penempatan TKA pada pekerjaan yang dapat dilakukan tenaga kerja Indonesia dengan kualifikasi yang sesuai.
Dalam konteks PT KMJ, perusahaan tersebut pernah diberitakan menjalankan kegiatan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Sultra Jembatan Mas (SJM) di Konawe Utara. Aktivitas tersebut juga pernah menjadi objek protes masyarakat.
Sementara itu, PT BSM pernah disebut dalam pemberitaan terkait aktivitas pertambangan dan perdagangan bijih nikel di wilayah Blok Mandiodo, Kecamatan Molawe, Konawe Utara.
Informasi mengenai aktivitas kedua perusahaan tersebut perlu dibedakan dari tuntutan mahasiswa terkait ketenagakerjaan. Pemberitaan maupun tudingan kelompok masyarakat tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran hukum.
Mahasiswa menilai pengawasan pemerintah diperlukan untuk memastikan penggunaan TKA sesuai ketentuan sekaligus memperluas kesempatan kerja bagi masyarakat daerah.
“Prioritaskan tenaga kerja lokal, tertibkan TKA yang melanggar aturan, dan pastikan keberadaan industri pertambangan tidak menghilangkan hak masyarakat Sulawesi Tenggara atas pekerjaan,” tegas Front Nasional Mahasiswa Sulawesi Tenggara.
Hingga berita ini ditulis, redaksi masih berupaya meminta konfirmasi dan tanggapan dari PT BSM, PT KMJ, serta instansi pemerintah terkait mengenai tuntutan tersebut.
Klarifikasi diperlukan untuk memperoleh informasi yang berimbang mengenai penggunaan tenaga kerja asing dan kebijakan perekrutan tenaga kerja lokal di wilayah operasional kedua perusahaan.



Tinggalkan Balasan