KENDARI – Pemerintah Kota Kendari mendorong setiap kelurahan memiliki merek kolektif untuk produk unggulannya.
Upaya tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Akselerasi Merek Kolektif yang digelar Pemkot Kendari bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara di Aula Samaturu, Balai Kota Kendari, Senin (14/9/2026).
Rakor dibuka oleh Sekretaris Daerah Kota Kendari Amir Hasan. Dalam sambutannya, Amir menyampaikan bahwa program tersebut berlandaskan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis beserta perubahannya.
Ia menjelaskan, merek kolektif dapat digunakan secara bersama oleh koperasi, kelompok usaha, maupun badan hukum yang anggotanya menjalankan kegiatan usaha di bawah satu identitas dagang.
Menurut Amir, Kota Kendari memiliki beragam warisan budaya dan potensi ekonomi lokal. Di antaranya perak Kendari atau Kendari Werk, yakni kerajinan perak dengan teknik filigree yang telah dikenal sejak masa kolonial, serta kain tenun bermotif Tolaki yang memiliki ciri khas, filosofi, dan doa leluhur masyarakat setempat.
Potensi lainnya mencakup olahan kacang mete khas Kendari yang disebut telah dikenal hingga pasar internasional. Selain itu, terdapat anyaman sorume dan nentu, kuliner sinonggi, bagea, kue karasi, abon ikan marlin, terasi udang, serta topi boru khas Tolaki dari Kelurahan Lalodati, Kecamatan Puuwatu.
Amir menilai berbagai produk tersebut perlu dikembangkan, dilindungi, dan diperkuat identitas mereknya agar mampu memberikan nilai tambah bagi masyarakat. Ia mengatakan, langkah itu sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Kendari 2025-2029 yang mengusung visi “Terwujudnya Kota Kendari sebagai Kota Layak Huni yang Semakin Maju, Berdaya Saing, Adil, Sejahtera dan Berkelanjutan.”
“Pemerintah Kota Kendari berkomitmen mendukung penuh akselerasi pendaftaran merek kolektif. Ini adalah langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum dan nilai tambah ekonomi bagi pelaku usaha di tingkat kelurahan,” kata Amir, sebagaimana diberitakan Pemerintah Kota Kendari melalui situs kendarikota.go.id, Senin (14/9/2026).
Ia menegaskan, tema “Satu Kelurahan Satu Potensi Brand” bukan sekadar slogan. Setiap kelurahan dinilai memiliki karakteristik dan potensi berbeda, baik berupa kuliner, kerajinan, maupun produk pertanian dan perikanan.
“Kami tidak ingin potensi itu hanya menjadi konsumsi lokal saja. Dengan merek kolektif, produk-produk kelurahan bisa naik kelas, memiliki identitas dan mampu bersaing di pasar yang lebih luas,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara Tubagus Erif Faturahman, S.IP., M.IP., M.Si., mengapresiasi komitmen Pemkot Kendari dalam mendorong perlindungan dan penguatan merek produk lokal.
Tubagus berharap rakor tersebut menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara Pemkot Kendari, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, pelaku usaha, dan kelompok masyarakat. Melalui kolaborasi itu, potensi unggulan di setiap kelurahan diharapkan dapat diidentifikasi, dikembangkan, dan didaftarkan sebagai merek kolektif.
Pendaftaran tersebut diharapkan memberikan perlindungan hukum sekaligus meningkatkan daya saing produk. Rakor ini juga menjadi bagian dari upaya Pemkot Kendari mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis potensi lokal dan membuka peluang pasar yang lebih luas bagi produk unggulan masyarakat.
Sumber: Kendari Kota — lihat sumber





Tinggalkan Balasan