KOLAKA — Pergantian pucuk pimpinan Polres Kolaka membuka harapan baru bagi sejumlah perkara yang masih menjadi perhatian publik. Salah satunya laporan dugaan penipuan terkait sengketa lahan kebun seluas 20,5 hektare di Desa Pesouha, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.

Kini, kursi Kapolres Kolaka ditempati AKBP Ritman Todoan Agung Gultom, menggantikan AKBP Yudha Widyatama Nugraha.

Pergantian kepemimpinan tersebut sekaligus menjadi momentum untuk melihat kembali sejumlah perkara yang sebelumnya belum memperoleh kepastian, termasuk laporan Ramli yang telah berjalan sejak 2024.

Kasus ini bermula dari persoalan lahan yang diklaim Ramli telah dikelola selama bertahun-tahun.

Persoalan kemudian berkembang setelah muncul persoalan terkait kompensasi yang disebut sebesar 1 dolar AS per SPK dan ore nikel.

Ramli melalui kuasa hukumnya, Didit Hariadi, S.H., CMLC., yang juga Ketua Forum Advokat dan Pengacara Republik Indonesia (FAPRI) Sulawesi Tenggara, kemudian menempuh jalur hukum setelah dua kali somasi disebut tidak mendapat respons dari Perusda Aneka Usaha Kolaka.

Laporan tersebut dibuat ke Polda Sulawesi Tenggara pada 30 Juli 2024 sebelum kemudian dilimpahkan ke Polres Kolaka.

Dalam perjalanan penanganannya, muncul perbedaan pandangan antara pihak Ramli dan kepolisian.

Polres Kolaka menyatakan perkara diarahkan terlebih dahulu ke ranah perdata karena pelapor disebut belum dapat menunjukkan alas hak atas tanah yang disengketakan.

Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif, sebelumnya menyampaikan bahwa putusan pengadilan perdata dapat menjadi dasar untuk melihat ada atau tidaknya unsur pidana.

Namun, pihak Ramli mempertanyakan langkah tersebut.

Didit menilai penyidik tidak semestinya terburu-buru mengarahkan perkara ke ranah perdata apabila proses penyelidikan belum selesai dan gelar perkara belum dilakukan untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana.

Perbedaan pandangan inilah yang membuat perkara tersebut masih menyisakan sejumlah pertanyaan.

Sejauh mana penyelidikan telah dilakukan?

Apakah seluruh saksi telah diperiksa?

Bagaimana dengan dokumen yang berkaitan dengan penguasaan lahan?

Apakah seluruh pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut telah dimintai keterangan?

Dan bagaimana sebenarnya dasar penyidik mengarahkan perkara tersebut ke jalur perdata?

Pertanyaan tersebut menjadi relevan untuk dijawab agar publik memperoleh gambaran yang utuh mengenai perkembangan laporan tersebut.

Masuknya AKBP Ritman Gultom sebagai Kapolres Kolaka tentu tidak serta-merta menjadikan seluruh perkara lama sebagai tanggung jawab pribadinya.

Namun, sebagai pimpinan baru, ia memiliki kesempatan untuk memastikan perkara yang masih menjadi perhatian publik berjalan sesuai prosedur hukum.

Termasuk laporan Ramli.

Kata Didit,  Publik tidak sedang meminta kepolisian menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa bukti.

Yang dibutuhkan adalah kepastian proses.

Jika memang tidak ditemukan unsur pidana, masyarakat berhak mengetahui dasar dan hasil penyelidikannya.

Sebaliknya, apabila ditemukan indikasi tindak pidana berdasarkan alat bukti yang cukup, proses hukum juga harus berjalan sesuai ketentuan.

Dengan demikian, pergantian Kapolres dapat menjadi momentum untuk menghindari munculnya persepsi bahwa perkara yang telah berjalan cukup lama berhenti tanpa kejelasan.

Kasus lahan 20,5 hektare di Pesouha bukan hanya menyangkut perselisihan antara dua pihak.

“Di dalamnya terdapat persoalan penguasaan lahan, aktivitas pertambangan, kompensasi, proses penyelidikan kepolisian serta kepentingan publik terhadap transparansi penegakan hukum,” tegas Didit.

Editor: Ixan

10 / 100 Skor SEO