KONAWE SELATAN — Tender pekerjaan Pengaspalan Jalan Kecamatan Konda (Tersebar) Tahun Anggaran 2026 kembali gagal. Paket dengan nilai Rp3 miliar itu kini tercatat masuk tender ulang di SPSE.
Dalam informasi tender yang ditampilkan SPSE, paket dengan kode 101623039000 tersebut memiliki pagu dan HPS masing-masing Rp3 miliar.
Sumber anggarannya berasal dari APBD Kabupaten Konawe Selatan dan berada pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang.
Yang menjadi perhatian, SPSE mencantumkan alasan tender diulang karena “tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran.”
Dalam daftar penawaran, CV Japara Mandiri mengajukan harga Rp2.893.652.901,49. Kemudian CV Pilar Wonua Raya Rp2.937.530.705,37 dan CV Dzaky Shalih Pratama Rp2.989.027.083,33.
Namun ketiganya tidak berujung pada penetapan pemenang.
CV Japara Mandiri dinyatakan gugur karena persoalan peralatan utama. Dalam keterangan evaluasi disebutkan persyaratan membutuhkan tiga unit dump truck, sedangkan bukti peralatan yang disampaikan dinilai hanya menunjukkan dua unit.
CV Dzaky Shalih Pratama juga gugur. Alasan yang tercantum dalam SPSE berkaitan dengan uraian pekerjaan pada dokumen RKK yang dinilai tidak sesuai dengan dokumen pemilihan.
Sementara CV Pilar Wonua Raya dinyatakan tidak memenuhi sejumlah dokumen penawaran teknis, termasuk dokumen peralatan utama beserta bukti peralatan, personel manajerial dan pengalaman kerja atau referensi, serta rencana kerja.
Dari hasil evaluasi itu, tidak ada peserta yang dinyatakan lulus.
Tender pun kembali diulang.
Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai proses evaluasi yang dilakukan Pokja 14 Konawe Selatan.
Terlebih, informasi yang berkembang menyebut paket pengaspalan tersebut telah beberapa kali masuk proses tender.
Ketua Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Kabupaten Kolaka Timur, Ir. Ilham P. Amir, meminta persoalan tersebut tidak hanya dilihat dari siapa yang nantinya menjadi pemenang.
Ilham yang juga menjabat Ketua Lembaga Adat Tolaki (LAT) Kabupaten Kolaka Timur dan merupakan mantan Ketua PERKINDO Sulawesi Tenggara periode pertama, menilai Pokja perlu memberikan penjelasan yang terang mengenai dasar evaluasi.
“Kalau tender berulang, harus dijelaskan apa penyebabnya. Jangan sampai proses pengadaan terlalu lama sehingga waktu pelaksanaan pekerjaan menjadi sempit,” kata Ilham.
Menurut dia, apabila ada peserta yang dinyatakan gugur, dasar penggugurannya harus jelas dan mengacu pada persyaratan yang memang tercantum dalam dokumen pemilihan.
Apalagi, apabila peserta yang bersangkutan telah mengajukan sanggahan, substansi sanggahan tersebut juga perlu dilihat secara objektif.
“Yang kita kawal bukan siapa yang menang. Yang kita kawal adalah prosesnya benar dan hasil pekerjaannya berkualitas,” ujarnya.
Ilham juga menyoroti waktu pelaksanaan pekerjaan. Sebab, semakin lama proses tender berlangsung, semakin pendek pula waktu yang tersedia untuk mengerjakan proyek di lapangan.
Dalam dokumen uraian pekerjaan yang ditampilkan, pekerjaan Pengaspalan Jalan Kecamatan Konda (Tersebar) tidak hanya berisi pekerjaan aspal.
Ada mobilisasi, penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK), drainase, pekerjaan tanah dan geosintetik, perkerasan berbutir, pekerjaan aspal hingga struktur.
Karena itu, menurut Ilham, perhitungan waktu tidak bisa hanya didasarkan pada berapa hari pengaspalan dilakukan.
“Harus dihitung semuanya. Mobilisasi, persiapan, pekerjaan tanah, perkerasan, pengaspalan sampai pekerjaan lainnya. Jangan hanya melihat pekerjaan aspalnya,” katanya.
Ia juga mengingatkan agar persoalan waktu tidak kemudian dijadikan alasan untuk mengambil keputusan yang tidak sesuai aturan.
Kalau nantinya tender kembali gagal dan ada opsi menggunakan metode pengadaan lain, menurut Ilham, dasar hukumnya harus jelas.
“Kalau memang waktunya mendesak, harus ada kajiannya. Jangan hanya karena mengejar SILPA,” ujarnya.
Di sisi lain, beredar pula informasi di luar proses resmi mengenai adanya perusahaan yang disebut-sebut sebagai calon pemenang. Namun informasi tersebut belum terverifikasi.
Ilham meminta isu seperti itu tidak langsung dijadikan kesimpulan.
“Kalau ada dugaan pengaturan, harus dibuktikan. Jangan hanya berdasarkan isu,” katanya.
Menurut dia, jika memang ada bukti mengenai intervensi atau pengaturan pemenang, persoalan tersebut baru dapat diperiksa melalui mekanisme yang berlaku.
Sementara dari sisi dokumen SPSE, alasan tender ulang saat ini sudah cukup jelas: tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran.
Karena itu, yang kini ditunggu adalah penjelasan dari Pokja 14.
Publik perlu mengetahui mengapa seluruh peserta yang mengikuti proses tersebut tidak berhasil memenuhi persyaratan, bagaimana evaluasi dilakukan, serta bagaimana sanggahan peserta dijawab jika memang ada.
Sebab, tender ulang sendiri bukan persoalan selama dilakukan sesuai ketentuan.
Yang menjadi pertanyaan adalah mengapa proyek jalan senilai Rp3 miliar harus kembali masuk proses tender dan bagaimana pemerintah memastikan pekerjaan tersebut nantinya tidak terkendala waktu.
Apalagi masyarakat di lapangan tentu tidak membutuhkan sekadar proses tender yang selesai di sistem.
Masyarakat membutuhkan jalan yang benar-benar dikerjakan.
Hingga berita ini diterbitkan, Perdetiknews masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Pokja 14, UKPBJ, PPK, serta perusahaan-perusahaan yang tercantum dalam proses tender tersebut.
Perdetiknews juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait.
Editor: Ixan




Tinggalkan Balasan