KENDARI – Sorotan terhadap proses tender sejumlah proyek jalan di Sulawesi Tenggara mulai bergeser dari sekadar persoalan teknis pengadaan ke pertanyaan yang lebih besar: sejauh mana pengawasan pemerintah daerah terhadap proses tender proyek yang menjadi bagian dari program JAMAAH Gubernur Andi Sumangerukka?
Salah satu nama yang muncul dari informasi sejumlah sumber adalah oknum berinisial IS di lingkungan Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sultra.
Namun, Perdetiknews belum menyimpulkan IS melakukan pelanggaran, mengatur pemenang, atau bermain dengan penyedia tertentu. Informasi tersebut masih merupakan keterangan sumber yang perlu diuji melalui dokumen pengadaan dan klarifikasi kepada IS serta pihak terkait.
Di sisi lain, munculnya nama tersebut menjadi perhatian karena dua paket yang disorot, yakni Kasipute–Lora–Bambaeya dan Motaha–Alangga, merupakan bagian dari pekerjaan jalan yang masuk dalam agenda Jalan Mulus Antar Wilayah (JAMAAH).
Program JAMAAH merupakan salah satu prioritas pembangunan infrastruktur Pemprov Sultra pada 2026.
Berdasarkan data Pemprov Sultra yang dikutip ANTARA, pemerintah mengalokasikan Rp79,3 miliar untuk menangani tujuh ruas jalan dengan total panjang sekitar 26,70 kilometer yang tersebar di empat wilayah. Program tersebut merupakan inisiatif Gubernur Sultra Andi Sumangerukka bersama Wakil Gubernur Hugua.
Dari tujuh ruas tersebut, Kasipute–Lora–Bambaeya di Bombana mendapat alokasi sekitar Rp30,9 miliar untuk penanganan sepanjang 10 kilometer.
Sementara Motaha–Alangga di Konawe Selatan memiliki panjang penanganan sekitar 5,5 kilometer dengan pagu sekitar Rp13,08 miliar.
Artinya, dua paket yang kini menjadi sorotan tersebut bukan sekadar proyek biasa. Keduanya merupakan bagian dari target pemerintah untuk memperbaiki konektivitas antarwilayah.
Kementerian Keuangan melalui DJPb Sultra juga menyebut JAMAAH diarahkan untuk menghubungkan kawasan perdesaan, pertanian dan pesisir dengan pusat ekonomi serta layanan publik.
Persoalannya kemudian adalah jika proses pengadaan berlarut-larut, apakah target program JAMAAH juga ikut terancam?
Pertanyaan ini menjadi relevan karena sebelumnya sejumlah paket JAMAAH menghadapi dinamika pengadaan, termasuk tender ulang dan evaluasi.
Perdetiknews sebelumnya melaporkan Kepala Biro PBJ Sultra Mahadir Muhammad menyatakan sejumlah paket masih berproses dan belum final. Khusus Motaha–Alangga, proses masih berada dalam tahapan sanggah dan review sebelum keputusan akhir.
Bagi masyarakat, persoalannya sederhana.
Mereka tidak menunggu siapa yang menang tender. Mereka menunggu jalan selesai.
Jika proses pengadaan terlalu panjang, waktu pelaksanaan konstruksi otomatis semakin sempit. Padahal pekerjaan jalan memiliki tahapan teknis yang tidak bisa dilakukan secara sembarangan.
Paket Motaha–Alangga memiliki pagu Rp13.081.228.150 dan HPS Rp13.080.543.000 berdasarkan data tender yang sebelumnya ditelusuri Perdetiknews. Tender tersebut merupakan tender ulang setelah proses sebelumnya tidak menghasilkan peserta yang lulus evaluasi penawaran.
Dalam hasil evaluasi yang menjadi sorotan, CV Cipta Karya tercatat memiliki harga penawaran terkoreksi Rp12.013.698.903,66.
Sementara itu, CV Fajar Berkarya tercatat mengajukan penawaran Rp11.942.789.691,21, atau sekitar Rp70,9 juta lebih rendah.
Perbedaan tersebut kemudian menjadi salah satu pertanyaan publik mengenai bagaimana mekanisme evaluasi dan preferensi harga diterapkan dalam proses pemilihan.
Dokumen HEA juga mencatat CV Cipta Karya memperoleh harga evaluasi akhir Rp9.582.726.930,50 setelah perhitungan preferensi harga terkait komitmen TKDN.
Namun, posisi tersebut belum dapat dianggap sebagai pemenang final karena masih terdapat tahapan sanggah dan review.
Di tengah dinamika tersebut, seorang sumber yang mengetahui proses pengadaan dan meminta identitasnya tidak disebutkan menyampaikan kepada Perdetiknews bahwa IS merupakan salah satu nama yang perlu diperhatikan dalam penelusuran.
Sumber tersebut mengaitkan nama IS dengan proses pengadaan sejumlah paket.
Tetapi, informasi tersebut belum cukup untuk menyimpulkan adanya pelanggaran.
Karena itu, pertanyaan yang harus dijawab bukan sekadar “siapa IS?”, melainkan:
Apa jabatan dan kewenangannya? Apakah IS terlibat dalam proses evaluasi kedua paket? Apa perannya? Dan apakah seluruh tindakan yang dilakukan berada dalam koridor kewenangannya?
Jawaban atas pertanyaan tersebut hanya dapat diperoleh melalui dokumen pengadaan dan klarifikasi pihak terkait.
Ketua PII Kolaka Timur, Ir. Ilham P. Amir, sebelumnya menyoroti dinamika pengadaan tersebut.
Menurut Ilham, apabila benar terdapat oknum yang melakukan intervensi atau berhubungan dengan rekanan sebelum penetapan pemenang, persoalan tersebut harus diperiksa.
“Kalau ini terbongkar, kasihan Pak Gubernur. Ini betul-betul belum pernah lelang di Sultra disorot semua paket seperti ini. Pimpinan utama harus investigasi,” ujar Ilham.
Ia juga mengingatkan bahwa anggota Pokja lebih dari satu orang sehingga tidak tepat apabila seluruh anggota langsung dianggap mengetahui tindakan seorang oknum.
“Saya yakin di Pokja itu lebih dari satu orang. Tidak semuanya berani bertindak. Namun, kalau ada suara dari dalam yang mengatur, bisa jadi anggota yang lain tidak tahu,” katanya.
Ilham kemudian menyampaikan kalimat yang menjadi perhatian dalam konteks program JAMAAH:
“Kalau Pak Gubernur niatnya tulus, tetapi ada masalah di bawah, baunya kembali ke beliau.”
Pernyataan tersebut merupakan pandangan Ilham dan bukan kesimpulan Perdetiknews mengenai adanya pelanggaran.
Sorotan terhadap Gubernur ASR dalam persoalan ini perlu ditempatkan secara proporsional.
Meminta gubernur melakukan pengawasan tidak berarti meminta gubernur mengatur siapa yang harus menang tender.
Justru sebaliknya, yang perlu dipastikan adalah apakah sistem pengadaan yang berada di bawah pemerintahannya berjalan profesional, transparan dan bebas dari intervensi.
Apalagi, pada April 2026 Pemprov Sultra secara resmi menyebut JAMAAH sebagai inisiatif Gubernur Andi Sumangerukka dan Wakil Gubernur Hugua untuk memperkuat konektivitas antarwilayah.
Jika program tersebut ingin menghasilkan jalan yang benar-benar dirasakan masyarakat, maka proses pengadaannya juga harus mendapatkan pengawasan yang kuat.
Kepala Biro PBJ Sultra Mahadir Muhammad sebelumnya telah memberikan pernyataan tegas ketika muncul tudingan mengenai oknum Pokja meminta uang.
“Kalau ada Pokja minta-minta, lapor polisi saja,” kata Mahadir.
Ia juga meminta peserta yang memiliki bukti mengenai ketidaklayakan calon penyedia membawa bukti tersebut melalui mekanisme sanggah.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa tudingan mengenai proses tender seharusnya diuji menggunakan bukti, bukan sekadar rumor.
Pada titik ini, persoalan yang berkembang tidak cukup dijawab dengan siapa pemenang tender.
Publik berhak mengetahui apakah:
- proses evaluasi dilakukan sesuai dokumen pemilihan;
- tender ulang memiliki dasar yang jelas;
- kemampuan teknis penyedia benar-benar diverifikasi;
- fasilitas AMP yang ditawarkan benar-benar tersedia dan layak;
- pengalaman perusahaan sesuai persyaratan;
- tidak ada hubungan yang tidak semestinya antara oknum dan peserta;
- serta pengawasan internal terhadap Pokja berjalan efektif.
Semua pertanyaan itu bisa dijawab dengan dokumen dan keterangan resmi.
Program JAMAAH memiliki target yang sangat konkret: memperbaiki jalan yang digunakan masyarakat.
Dengan anggaran Rp79,3 miliar dan target penanganan 26,70 kilometer, keberhasilan program pada akhirnya akan dinilai dari jalan yang benar-benar selesai dan dapat digunakan masyarakat.
Karena itu, polemik tender jangan sampai menggeser tujuan utama program.
Jangan sampai masyarakat menunggu, sementara pemerintah sibuk menjelaskan proses tender.
Jika ada kekeliruan administrasi, perbaiki.
Jika ada evaluasi yang perlu diulang, jelaskan.
Jika ada sanggahan, jawab berdasarkan dokumen.
Dan jika benar ditemukan pelanggaran, proses sesuai hukum.
Ilham menilai apabila ditemukan bukti adanya intervensi atau permintaan uang, pemeriksaan independen perlu dilakukan.
“Kalau terbukti perlu,” ujarnya.
Ia juga berharap Gubernur ASR tidak hanya menerima laporan dari struktur birokrasi, tetapi memastikan proses pengadaan berjalan sampai level pelaksana.
Sebab, kata dia, persoalan di tingkat bawah pada akhirnya dapat memengaruhi persepsi masyarakat terhadap pimpinan daerah.
Gubernur Diam?
Judul “Gubernur Diam? Ada Apa?” dalam konteks pemberitaan ini bukan berarti Perdetiknews menyatakan Gubernur Andi Sumangerukka terbukti diam atau tidak melakukan pengawasan.
Yang menjadi pertanyaan publik adalah apakah Pemprov Sultra akan memberikan penjelasan dan memastikan adanya pemeriksaan terhadap informasi yang berkembang mengenai proses tender proyek JAMAAH.
Hingga artikel ini diterbitkan, Perdetiknews belum memperoleh pernyataan langsung dari Gubernur ASR mengenai informasi mengenai inisial IS tersebut.
Redaksi masih berupaya meminta klarifikasi kepada IS, Pokja terkait, Dinas SDA dan Bina Marga Sultra, serta perusahaan yang terkait dengan kedua paket.
Perdetiknews juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut.
Satu hal yang pasti: Rp79,3 miliar adalah uang publik, dan JAMAAH adalah program yang manfaatnya ditunggu masyarakat. Proses tendernya pun harus bisa dipertanggungjawabkan kepada publik.
Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sulawesi Tenggara, Mahadir Muhammad, meminta pihak yang memiliki keberatan atau menemukan dugaan pelanggaran dalam proses pengadaan agar menyampaikannya secara resmi.
Menurut Mahadir, jika penyedia menilai terdapat kesalahan dalam proses tender, laporan sebaiknya dibuat secara tertulis dan disampaikan kepada Inspektorat untuk dilakukan pemeriksaan.
“Suruh saja lapor ke Inspektorat, penyedianya. Bersurat yang resmi. Nanti mereka periksa kalau memang ada kesalahan,” ujar Mahadir.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran dalam proses pengadaan seharusnya diuji melalui mekanisme pemeriksaan resmi, bukan hanya berdasarkan informasi atau tudingan yang berkembang.
Dengan demikian, apabila terdapat pihak yang memiliki bukti terkait dugaan intervensi, kesalahan evaluasi, atau persoalan lainnya dalam proses tender, bukti tersebut dapat disampaikan melalui jalur resmi untuk diperiksa dan dipertanggungjawabkan.
Sikap tersebut sekaligus menjadi ruang bagi pihak-pihak yang disebut dalam sorotan untuk memberikan klarifikasi berdasarkan dokumen dan hasil pemeriksaan.
(red)





Tinggalkan Balasan