KENDARI – Proses tender yang berulang pada sejumlah paket pekerjaan jalan di Sulawesi Tenggara menjadi perhatian Ketua Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Kabupaten Kolaka Timur, Ir. Ilham P. Amir.

Ilham mengingatkan, dinamika dalam proses pengadaan jangan sampai mengganggu pelaksanaan Program Jalan Mulus Antar Wilayah (JAMAAH) yang menjadi salah satu program prioritas Gubernur Sulawesi Tenggara Andi Sumangerukka (ASR).

Menurut Ilham, persoalan paling serius bukan sekadar keterlambatan tender. Jika di kemudian hari ditemukan bukti adanya pengaturan pemenang dalam proses lelang, persoalannya dapat berkembang menjadi masalah hukum dan berimbas pada citra program pemerintah.

IKLAN BARIS PERDETIKNEWSIKLAN
R2000 GARAGE Rawat Mobilmu, Nikmati Perjalanannya
Jasa

R2000 GARAGE Rawat Mobilmu, Nikmati Perjalanannya

Perawatan mobil dengan layanan profesional dan teknologi diagnostik modern.

Diagnosa Akurat
Teknologi Canggih
Layanan Profesional
Performa Optimal

Tersedia berbagai layanan perawatan dan pemeriksaan kendaraan.

R2000 CareFree Sunday
Treat Your Car, Enjoy Your Sunday.

Informasi layanan dan harga dapat ditanyakan langsung.

📍 Jl. Brigjen Katamso No. 3, Baruga, Kendari
📲 Hubungi Pemasang
ANEKA KUKUSAN
Umum

ANEKA KUKUSAN

Nikmati aneka kukusan dengan harga mulai Rp2.000.

🌽 Jagung — Rp2.000
🥔 Kentang — Rp3.000
🥚 Telur Rebus — Rp3.000
🍠 Ubi Oranye — Rp2.000
🍠 Ubi Ungu — Rp2.000
🍌 Pisang Rebus — Rp2.000
🍠 Ubi Kayu — Rp2.000
🍠 Talas — Rp2.000

Murah • Sehat • Lezat • Bergizi

📍 Depan RSUD Bahteramas
📲 Hubungi Pemasang

“Ada dua akibat yang akan timbul. Pertama, dan ini yang paling berbahaya, jika terbukti dengan berulang-ulangnya lelang ada semacam pengaturan pemenang dengan segala perangkatnya, maka berpotensi masuk ranah hukum karena semua dokumen akan diperiksa,” kata Ilham.

“Akibatnya program Pak Gubernur jelas tercoreng,” lanjutnya.

Ilham mengatakan proses tender yang berulang perlu mendapat perhatian karena berkaitan langsung dengan waktu pelaksanaan pekerjaan.

Menurut dia, kontraktor yang memiliki kemampuan teknis, finansial dan sumber daya yang memadai masih memiliki peluang menyelesaikan pekerjaan meskipun waktu pelaksanaan menjadi lebih sempit.

Namun, persoalan berbeda dapat muncul apabila perusahaan pemenang tidak mengerjakan sendiri pekerjaan yang diperolehnya.

“Kalau kontraktornya punya kemampuan dari segala aspek sebagai kontraktor, waktu masih bisa selesai. Namun kalau yang menang begitu menang lalu pergi jual kembali pekerjaan yang dimenangkan, ya pasti terkendala,” ujarnya.

Pernyataan mengenai kemungkinan pekerjaan dijual kembali tersebut merupakan kekhawatiran Ilham, bukan kesimpulan bahwa praktik tersebut telah terjadi pada paket tertentu.

Ilham menilai dampak keterlambatan tidak hanya dirasakan pada satu ruas jalan.

Program JAMAAH memiliki tujuan memperbaiki konektivitas antarwilayah. Karena itu, menurut dia, setiap paket yang terlambat berpotensi memengaruhi manfaat yang seharusnya diterima masyarakat.

Ia kemudian mencontohkan paket pekerjaan jalan di Bombana dengan nilai sekitar Rp30 miliar yang menurutnya juga perlu dilihat dari kemampuan perusahaan pemenang.

“Kita berharap yang menang Bombana bukan hasil jual beli proyek,” katanya.

Ilham juga mempertanyakan kesiapan perusahaan dari luar daerah apabila tidak memiliki fasilitas pendukung yang memadai di lokasi pekerjaan.

Menurutnya, kemampuan penyedia harus benar-benar diuji agar pekerjaan tidak berhenti atau mengalami kendala di tengah pelaksanaan.

Pandangan tersebut merupakan penilaian Ilham dan tidak berarti perusahaan tertentu telah dinyatakan tidak mampu atau melakukan jual beli proyek.

Menurut Ilham, proses tender memang masih memiliki tenggang waktu. Namun, persoalan yang lebih besar adalah munculnya persepsi publik apabila proses pengadaan terus mengalami perubahan.

“Sudah jelas ada pengaruh. Walaupun Pokja masih punya tenggang waktu, faktor yang paling berpengaruh adalah opini masyarakat,” katanya.

Ia khawatir masyarakat kemudian mempertanyakan kemampuan pemerintah dalam menjalankan program pembangunan.

“Orang bilang, ‘Aduh bagaimana ini orang-orang Pak Gubernur, apa bisa menjalankan program Pak Gubernur Sultra yang mulia ini?’” ujar Ilham.

Karena itu, menurut dia, transparansi menjadi penting agar setiap perubahan dalam proses pengadaan dapat dijelaskan kepada publik.

Ilham juga mengingatkan adanya risiko terhadap kualitas pekerjaan apabila proses tender terlalu panjang dan pelaksanaan fisik kemudian harus dikejar.

Sebagai praktisi konstruksi, ia menilai kondisi lapangan tidak selalu mudah diprediksi.

“Dipastikan akan ada yang tidak sesuai spek karena di lapangan pasti ada kendala yang kita temui,” katanya.

Menurut dia, persoalan waktu harus diperhitungkan sejak awal agar kontraktor tidak berada dalam tekanan untuk mengejar pekerjaan dalam waktu yang terlalu sempit.

Ilham menegaskan kritiknya bukan ditujukan untuk menyalahkan Gubernur ASR.

Sebaliknya, ia menilai program JAMAAH merupakan program yang baik dan perlu dijaga agar tidak terganggu oleh persoalan di tingkat pelaksana pengadaan.

Menurut Ilham, gubernur telah menyampaikan komitmen agar proses lelang tidak diintervensi.

Namun, apabila muncul persoalan di lapangan, dampaknya tetap akan kembali kepada pimpinan daerah.

“Pak Gub dengan niat tulus, tapi beliau menyampaikan proses lelang jangan diintervensi. Namun di lapangan bau busuk tercium jelas, kembalinya ke beliau,” katanya.

Pernyataan mengenai “bau busuk” tersebut merupakan ungkapan dan penilaian Ilham terhadap dugaan persoalan dalam proses pengadaan, bukan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran.

Untuk mencegah persoalan berkembang, Ilham meminta Gubernur ASR memperkuat pengawasan terhadap proses pengadaan.

Ia menilai kepala daerah tidak harus mengambil alih kewenangan Pokja, tetapi perlu memastikan sistem pengawasan berjalan sampai tingkat pelaksana.

“Pesan saya beliau tetap kontrol bawahan sampai level paling bawah di Biro Pengadaan karena biro ini sangat berpotensi menimbulkan opini masyarakat seperti yang terjadi sekarang,” ujarnya.

Ilham juga menyoroti adanya paket yang menurutnya sudah melalui proses evaluasi dan diumumkan, tetapi kemudian kembali mengalami proses tender ulang atau perubahan jadwal.

“Ini ngeri-ngeri sedap. Ini ada apa? Kok sudah diperiksa, sudah diumumkan bahkan sudah dilepas di publik,” katanya.

Namun, tender ulang atau perubahan tahapan pengadaan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran. Setiap keputusan tetap perlu dilihat berdasarkan dokumen dan ketentuan pengadaan yang berlaku.

Ilham mengatakan pemeriksaan independen diperlukan apabila nantinya ditemukan bukti adanya intervensi atau permintaan uang dalam proses pengadaan.

“Kalau terbukti, perlu lah,” tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Biro PBJ Setda Sultra Mahadir Muhammad juga meminta pihak yang memiliki bukti adanya oknum Pokja meminta uang agar melaporkannya kepada aparat penegak hukum.

“Kalau ada Pokja minta-minta, lapor polisi saja,” kata Mahadir.

Mahadir juga menegaskan tender Jalan Motaha-Alangga belum final dan masih berada dalam tahapan masa sanggah serta proses review oleh PPK pada OPD terkait.

Ketika ditanya siapa yang paling dirugikan apabila dinamika tender sampai menghambat program JAMAAH, Ilham menyebut semua pihak.

Pemerintah, kontraktor dan masyarakat dinilai sama-sama dapat terkena dampaknya.

Namun, dari sisi kepemimpinan, ia menilai Gubernur ASR juga akan terkena dampak opini publik.

“Semuanya rugi. Utamanya Pak Gub sebagai pimpinan di Sultra. Opini bisa menilai orang-orang beliau tidak tahu bagaimana baiknya mendukung beliau,” ujarnya.

Ilham berharap persoalan pengadaan dapat diselesaikan secara transparan sehingga tidak mengganggu program pembangunan jalan yang manfaatnya ditunggu masyarakat.

Di sisi lain, Perdetiknews masih berupaya meminta penjelasan dari Biro PBJ, Pokja Pemilihan 016 dan pihak terkait mengenai proses tender Motaha-Alangga, termasuk dasar evaluasi, perubahan tahapan serta alasan tender ulang apabila memang dilakukan.

Dengan demikian, titik persoalannya bukan semata siapa yang menjadi pemenang tender, tetapi bagaimana seluruh proses pengadaan dapat dipastikan transparan, sesuai aturan dan tidak menghambat program JAMAAH yang ditujukan untuk kepentingan masyarakat.

Editor: Red

12 / 100 Skor SEO