JAKARTA – Massa yang menggelar aksi di depan Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan aktivitas pertambangan yang mereka kaitkan dengan Lucas dan Wong John Juadi di wilayah IUP PT Bososi Pratama, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Dalam aksinya, massa membawa sejumlah spanduk dan poster yang meminta Kejagung menindak pihak yang mereka tuding terlibat dalam aktivitas illegal mining. Mereka juga menagih komitmen pemerintah dalam pemberantasan tambang ilegal, termasuk terhadap pihak yang disebut sebagai pelindung atau “beking”.

Salah satu tuntutan yang dibawa massa adalah agar Jaksa Agung menindak tegas aktivitas penambangan ilegal di wilayah IUP PT Bososi Pratama.

IKLAN BARIS PERDETIKNEWSIKLAN
R2000 GARAGE Rawat Mobilmu, Nikmati Perjalanannya
Jasa

R2000 GARAGE Rawat Mobilmu, Nikmati Perjalanannya

Perawatan mobil dengan layanan profesional dan teknologi diagnostik modern.

Diagnosa Akurat
Teknologi Canggih
Layanan Profesional
Performa Optimal

Tersedia berbagai layanan perawatan dan pemeriksaan kendaraan.

R2000 CareFree Sunday
Treat Your Car, Enjoy Your Sunday.

Informasi layanan dan harga dapat ditanyakan langsung.

📍 Jl. Brigjen Katamso No. 3, Baruga, Kendari
📲 Hubungi Pemasang
DIJUAL MOBIL
Mobil

DIJUAL MOBIL

Daihatsu Grand Max ACPS 1.5 cc, kondisi full orisinil, STNK/BPKB lengkap, pajak hidup. Harga Rp98 juta, nego tipis. Unit Kendari–Ranomeeto.

📍 Unit Kendari–Ranomeeto.  |  💰 Rp 98.000.000
📲 Hubungi Pemasang

Nama Lucas dan Wong John Juadi turut disebut dalam materi aksi. Massa mengaitkan keduanya dengan PT Palmina dan menuding adanya aktivitas pertambangan di wilayah IUP PT Bososi Pratama.

Tudingan tersebut merupakan pernyataan pihak yang melakukan aksi dan belum dapat dianggap sebagai fakta hukum yang telah terbukti. Status keterlibatan seseorang dalam tindak pidana harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum.

Massa juga membawa persoalan dugaan kerugian negara yang mereka klaim mencapai sekitar Rp7 triliun. Angka tersebut disebut berkaitan dengan nilai ekonomi dari aktivitas pertambangan bijih nikel yang mereka persoalkan.

Namun, angka Rp7 triliun tersebut masih merupakan klaim yang disampaikan dalam materi aksi dan tidak dapat langsung disebut sebagai kerugian negara sebelum ada perhitungan resmi dari lembaga yang berwenang.

Polemik PT Bososi Pratama sendiri telah berlangsung cukup panjang. Persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan aktivitas pertambangan, tetapi juga menyentuh sengketa kepemilikan dan kepengurusan perusahaan serta berbagai proses hukum yang telah ditempuh para pihak.

Dalam materi aksi, massa menyinggung Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor 269 PK/Pdt/2024 dan 623 PK/Pdt/2026. Mereka menilai putusan tersebut seharusnya menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian hukum mengenai perusahaan dan aktivitas di wilayah IUP tersebut.

Pihak PT Bososi Pratama sebelumnya juga menyatakan bahwa posisi hukum perusahaan diperkuat putusan pengadilan. Salah satu yang disebut adalah Putusan PK Nomor 269 PK/Pdt/2024.

Di sisi lain, massa mempertanyakan aktivitas pertambangan yang mereka klaim masih berlangsung setelah adanya putusan tersebut.

Persoalan kemudian melebar ke dokumen dan kebijakan pertambangan, termasuk Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Massa mempertanyakan dasar penerbitan RKAB serta meminta aparat memeriksa apakah aktivitas produksi, pengangkutan dan penjualan bijih nikel telah sesuai dengan dokumen serta ketentuan yang berlaku.

Mereka juga meminta aparat menelusuri asal-usul bijih nikel, volume produksi, dokumen pengangkutan, pihak pembeli hingga aliran dana apabila dalam pemeriksaan ditemukan indikasi tindak pidana.

Dalam tuntutannya, massa turut mempersoalkan administrasi badan hukum perusahaan pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum. Mereka menuding terdapat persoalan terkait akta perusahaan yang menurut mereka telah dibatalkan berdasarkan putusan pengadilan.

Tudingan terhadap Kementerian Hukum maupun Kementerian ESDM tersebut juga masih sebatas pernyataan pihak pendemo dan memerlukan verifikasi serta klarifikasi dari instansi terkait.

Bagi massa, persoalan Bososi tidak bisa dilihat hanya sebagai konflik antarperusahaan. Mereka meminta aparat memastikan siapa yang secara sah memiliki kewenangan melakukan aktivitas pertambangan di wilayah IUP PT Bososi Pratama.

Jika kegiatan pertambangan memiliki dasar hukum dan seluruh dokumennya sesuai, massa meminta pemerintah memberikan penjelasan secara terbuka. Sebaliknya, jika ditemukan pelanggaran, mereka mendesak aparat mengambil tindakan sesuai hukum.

Aksi di depan Kejagung tersebut pada akhirnya menempatkan aparat penegak hukum pada tuntutan untuk memberikan kepastian atas berbagai dugaan yang disampaikan massa.

Termasuk mengenai nama Lucas dan Wong John Juadi yang disebut dalam materi aksi, pembuktiannya tetap harus melalui proses hukum dan pemeriksaan terhadap dokumen serta aktivitas faktual di lapangan.

Massa berharap Kejagung tidak hanya menerima laporan dan tuntutan, tetapi melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan di wilayah IUP PT Bososi Pratama.

Editor: San