Kendari — Pergantian Ketua DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) La Ode Tariala kembali menemui jalan buntu. Rapat Paripurna DPRD Sultra yang dijadwalkan Jumat (21/8/2026) malam batal digelar setelah jumlah anggota dewan yang hadir tidak memenuhi kuorum.
Dari total 45 anggota DPRD Sultra, hanya 20 orang yang hadir. Padahal, rapat paripurna dengan agenda pemberhentian atau pergantian pimpinan DPRD mensyaratkan kehadiran sedikitnya dua pertiga anggota atau 30 orang.
Artinya, rapat tersebut masih kekurangan 10 anggota untuk memenuhi kuorum.
Kegagalan ini bukan yang pertama. Agenda pergantian La Ode Tariala tercatat sudah tiga kali gagal dilaksanakan karena persoalan kuorum.
Kini DPRD Sultra menyiapkan skenario berbeda. Rapat paripurna berikutnya direncanakan digelar secara daring menggunakan aplikasi Zoom pada Senin (24/8/2026).
Anggota DPRD Sultra dari Fraksi PKS, Muh. Poli, mengatakan mekanisme daring dipilih agar agenda pergantian pimpinan tidak kembali tertunda hanya karena persoalan kehadiran fisik.
“Ini kan marwah partai. Supaya tidak ditunda-tunda lagi, kita laksanakan rapat nanti menggunakan Zoom, jadi tidak ada lagi alasan mereka tidak hadir,” kata Muh. Poli, Jumat (21/8).
Menurutnya, dengan mekanisme daring, seluruh anggota DPRD tetap dapat mengikuti rapat meskipun tidak berada di ruang paripurna.
Wakil Ketua DPRD Sultra La Ode Frebi Rifai juga menyoroti rendahnya tingkat kehadiran anggota dalam rapat tersebut.
Frebi menegaskan, setiap rapat paripurna pada prinsipnya wajib diikuti anggota DPRD, apa pun agenda yang dibahas.
“Padahal semua rapat paripurna itu wajib dihadiri, apa pun itu agendanya,” ujar Frebi.
Ia menyebut mekanisme rapat secara daring memungkinkan diterapkan dalam kondisi tertentu. Menurut Frebi, mekanisme serupa juga pernah digunakan sebelumnya dan memiliki landasan.
Namun, penggunaan Zoom untuk agenda pergantian pimpinan DPRD juga memunculkan persoalan baru. Salah satunya menyangkut mekanisme penghitungan kehadiran anggota secara daring untuk memenuhi syarat kuorum.
Berdasarkan PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, rapat paripurna untuk memberhentikan pimpinan DPRD dinyatakan memenuhi kuorum apabila dihadiri paling sedikit dua pertiga jumlah anggota DPRD.
Dengan komposisi 45 anggota DPRD Sultra, jumlah minimal yang harus hadir adalah 30 anggota.
Di sisi lain, agenda pergantian La Ode Tariala merupakan tindak lanjut keputusan politik Partai NasDem. Tariala merupakan kader NasDem yang menduduki kursi Ketua DPRD Sultra periode 2024-2029.
NasDem sebelumnya telah mengusulkan Syahrul Said sebagai pengganti Tariala. Proses pergantian tersebut telah bergulir sejak 2025, tetapi hingga kini belum tuntas di tingkat kelembagaan DPRD Sultra.
Selama mekanisme pemberhentian dan pergantian belum diselesaikan sesuai ketentuan, La Ode Tariala masih menjalankan kedudukannya sebagai Ketua DPRD Sultra.
Kini perhatian tertuju pada rapat paripurna Senin mendatang.
Setelah tiga kali rapat kandas karena kuorum, DPRD Sultra mencoba memindahkan arena rapat ke ruang virtual.
Namun langkah tersebut belum otomatis menyelesaikan persoalan. Sebab, selain memastikan anggota benar-benar mengikuti rapat secara daring, DPRD juga harus memastikan mekanisme tersebut dapat memenuhi ketentuan kuorum untuk agenda pergantian pimpinan.
Pertanyaan lain pun ikut mengemuka: ke mana 25 anggota DPRD Sultra lainnya ketika agenda pergantian ketua digelar?
Pada rapat Jumat malam, hanya 20 dari 45 anggota yang tercatat hadir. Dengan demikian, terdapat 25 anggota yang tidak hadir.
Alasan ketidakhadiran masing-masing anggota belum dapat disimpulkan sebagai bagian dari dinamika politik. Bisa saja terdapat alasan teknis, agenda kedinasan, atau pertimbangan lainnya.
Namun, berulangnya kegagalan rapat membuat isu tersebut sulit dilepaskan dari dinamika politik internal DPRD Sultra.
Senin (24/8) akan menjadi ujian berikutnya.
Bukan sekadar soal apakah anggota DPRD Sultra hadir atau tidak, tetapi apakah Zoom mampu memecahkan kebuntuan pergantian Ketua DPRD Sultra yang sudah tiga kali gagal karena persoalan kuorum.
Editor: San




Tinggalkan Balasan